Daerah

NU Surabaya Siap Bahas Nyekar sampai Jama’ Supporter Bola

NU Online  ·  Senin, 11 Mei 2015 | 19:03 WIB

Surabaya, NU Online
Sejumlah Rais Syuriyah NU, kiai peserta bahtsul masail dan utusan pesantren se-Surabaya akan membahas permasalahan mutakhir yang kerap ditanyakan masyarakat. Dengan kegiatan tersebut, kaum muslimin akan mendapat penjelasan dari sumbber-sumber yang sahih.
 <>
Kegiatan tersebut adalah pembahasan masalah keagamaan yang diselenggarakan Pengurus Cabang Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (PC LBM NU) Kota Surabaya. "Kegiatan bahtsul masail ini akan diselenggarakan tanggal 31 Mei mendatang di Masjid Baitu Ilmin jalan Girilaya Kecamatan Sawahan Surabaya," kata  Ustadz Ahmad Muntaha, AM kepada media ini, Sabtu (9/5).
 
Ustadz Muntaha, sapaan akrab Sekretaris PC LBM NU Kota Surabaya ini mengemukakan bahwa kegiatan akan dihadiri sejumlah Rais Syuriah, pengurus MWC NU, kiai ahli bahtsul masail serta utusan dari pesantren se-Surabaya. "Setidaknya ada tujuh masalah yang akan dibahas pada pertemuan rutin tersebut," katanya.

Di antara yang cukup mendapat sorotan adalah tradisi nyekar menjelang Ramadhan. Di sejumlah tempat, kegiatan ini diselenggarakan sangat meriah dengan menggunakan sound system yang volumenya cukup keras. Dan pada acara tersebut, panitia menerima uang sadaqah doa untuk ahli kubur.

Sebagian masyarakat ada yang suka dan anti dengan kegiatan tersebut. "Bahkan pihak yang kontra menggerutu apakah hal tersebut dikatakan berdoa dengan ikhlas atau konser ngamen," ungkapnya.
 
Yang juga akan menjadi bahasan serius adalah istilah "hajat" dalam meringkas shalat atau jama'. "Hal ini  berangkat dari penjelasan seperti dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin bahwa ada redaksi yang menyatakan bolehnya melakukan shalat jama' karena unsur hajat," katanya.

Nah, ibarot tersebut kemudian memunculkan spekulasi atau penafsiran subyektif terkait dengan pemahaman hajat. "Yang menjadi pertanyaan apakah maksud istilah hajat dalam teks tersebut, dan sejauh mana batasannya?" kata Ustadz Muntaha.

Apakah semisal ketika menjadi pengantin atau hajatan lain, bisa disebut hajat yang membolehkan jama' fi hadhar atau shalat jama' di rumah. Demikian pula apakah supporter yang menonton pertandingan sepak bola di stadion yang sering tidak bisa shalat tepat waktu juga dibolehkan shalat jama' karena dalih hajat, lanjutnya.
 
Metode pembelajaran al-Qur`an juga menjadi perbincangan. "Metode pembelajaran al-Qur`an semakin berkembang pesat dan bervariasi," katanya. Dalam perjalananya, ada salah satu metode pembelajaran yang cukup ketat membatasi pengajar dan santrinya, yaitu selama masih mengajar dan belajar dengan metode tertentu, tidak boleh mengajar dan belajar dengan metode lain.

"Di suatu tempat, banyak anak belajar di dua lembaga, sekolah formal dan TPQ, yang mempunyai metode pembelajaran al-Qur`an berbeda," ungkapnya. Terhadap pembatasan penggunaan metode dan guru pembelajaran al-Qur'an, bagaimanakah dalam pandangan para ulama.

Ada juga pembahasan seputar penggunaan inventaris masjid untuk urusan lain. Karena dalam sebuah kitab khususnya Fathul Mu'in  diterangkan bahwa sangat dilarang menggunakan milik masjid untuk kegiatan lain. "Semisal tikar dan berbagai barang milik masjid digunakan atau dipinjamkan untuk umum seperti acara tahlilan, kenduri, dan semisalnya, bagaimanakah hukumnya?" tandas Ustadz Muntaha.
 
Sejumlah masalah tersebut adalah kiriman dari kepengurusan NU setempat. "Ketika tidak bisa dituntaskan di ajang bahtsul masail tingkat MWC NU setempat, maka dilimpahkan ke tingkat PCNU Surabaya," katanya. Ada juga sejumlah masalah yang memang ingin mendapatkan pandangan dari para peserta dan kiai, pungkasnya. (Syaifullah/Abdullah Alawi)