Daerah

Palarangan Kerudung, Peci, dan Bank Syariah di Bali Tindakan Intoleran

NU Online  ·  Rabu, 3 September 2014 | 09:04 WIB

Jakarta, NU Online
Pelarangan penggunaan kerudung bagi siswi sekolah di Bali, aksi-aksi demontrasi menentang penggunaan kerudung dan peci hitam oleh karyawan sejumlah perusahaan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri, serta adanya penolakan atas keberadaan Bank Syari'ah di Bali, oleh elemen-elemen masyakarat Bali merupakan kenistaan terhadap kebhinekaan bangsa ini.
<>
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Heri Aryanto, Direktur Hak Asasi Manusia PAHAM (Pusat Advokasi dan Hak Asasi Manusia) Indonesia dalam rilisnya yang dikirimkan ke redaksi NU Online. Ia menyatakan tindakan intoleran tersebut adalah tidakan yang melanggar konstitusi negara dan dapat memecah sendi-sendi keberagaman yang sudah ada sejak sebelum bangsa ini merdeka hingga saat ini.

“Kebebasan beragama adalah hak asasi yang dilindungi konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.” 

“Pelarangan tersebut merupakan bentuk ketidakdewasaan masyarakat dalam memaknai pluralitas dan sikap toleran yang sangat memprihatinkan,” tambahnya.

Sikap intoleran bisa saja ada dalam setiap kelompok tertentu namun hal ini tidak dibenarkan dan sikap intoleransi adalah musuh bersama bangsa ini; Bali dengan keindahan alam yang menjadi salah satu tujuan wisata di Indonesia sudah sepatutnya memberikan ruang yang cukup lebar bagi sikap toleran dan penghargaan nilai-nilai yang dianut oleh orang lain. 

Toleransi selama ini menjadi perisai bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi ancaman-ancaman dari luar merupakan perisai utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tegas. (mukafi niam)