Daerah

Pemberlakuan Omnibus Law Dikaji oleh ISNU Kabupaten Blitar

Kam, 19 November 2020 | 23:00 WIB

Pemberlakuan Omnibus Law Dikaji oleh ISNU Kabupaten Blitar

Suasana seminar nasional di Graha NU Kanigoro, Blitar. (Foto: NU Online/Imam Kusnin)

Blitar, NU Online

Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Blitar, Jawa Timur menyelenggarakan seminar nasional. Yang menjadi perhatian adalah tentang Undang-Undang Cipta Kerja dan Omnibus Law. 

 

Pada seminar yang berlangsung Kamis (19/11) di Graha NU Kanigoro Blitar tersebut menghadirkan dua narasumber, HM Anwar Rahman selaku mantan anggota badan legislasi DPR RI. Juga HM Arif Faidzin selaku Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Blitar dan dosen IAIN Tulungagung.     

 

Menurut Anwar Rahman, Indonesia adalah negera dengan banyak aturan. Tercatat ada 43 ribu lebih aturan yang sayangnya saling tumpang tindih dan membebani birokrasi.

 

"Aturan yang saling tumpang tindih ini menjadikan alur birokrasi yang panjang dan memungkinkan terjadinya korupsi sebagaimana yang marak terjadi,” kata mantan pengurus ISNU Kota Surabaya tersebut.

 

Omnibus law akan memangkas birokrasi menjadi lebih sederhana. Sehingga waktu keluar izin dan lain sebagainya lebih cepat. Lamanya birokrasi di Indonesia perlu dipersingkat karena hal ini menjadi penghambat kemajuan.

 

“Terlebih Indonesia saat ini telah dimasukkan menjadi negara maju. Birokrasi yang lama akan memperlambat investasi dan roda perekonomian. Hal tersebut tentu tidak relevan dengan keadaan," kata pria kelahiran  Jombang ini. Omnibus law perlu segera dijalankan agar harmonisasi undang-undang dan birokrasi dapat berjalan cepat dan sederhana, lanjutnya.

 

Dirinya juga menyebutkan bahwa jalannya pengesahan omnibus law memang tidak mudah dan banyak kepentingan yang ditabrak. Maka tidak heran jika kemudian terjadi demo di berbagai tempat.

 

"Proses lahirnya undang-undang itu tidak mudah karena banyak yang perlu dilalui. Nah di sinilah kemudian banyak kepentingan yang ditabrak. Perang kepentingan kemudian menjadi suatu gejolak sampai terjadinya demo di mana mana,” terangnya.

 

Namun, adanya demo cukup disayangkan, apalagi berujung anarkis. Karena sebetulnya ada cara yang lebih elegan untuk menyampaikan pendapat.

 

"Jika ingin mengaspirasikan pendapat terkait omnibus law tempuhlah jalur yang baik. Lakukan yudicial review di Mahkamah Konstitutsi, ini lebih terhormat daripada demo yang merusak karena tidak akan ada pengaruhnya,” tegasnya.

 

Sedangkan Arif Faidzin banyak mengaitkan aturan yang ada sebagai bagian dari fiqih Indonesia. Bahwa jika ingin mempelajari fiqih Indonesia, hendaknya mempelajari undang-undang. Dalam pandangannya,  sebagai bagian dari fiqih Indonesia, maka omnibus law berkaitan dalam upaya pemimpin dalam menyejahterakan warga. 

 

"Omnibus law ini sebagai bagian dari fiqih menjadi upaya pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat khususnya dalam hal menyelamatkan harta,” jelasnya.

 

Menurutnya, omnibus law sangat baik apabila dapat diterapkan karena akan memangkas birokrasi. Apalagi selama ini hal tersebut menjadi permasalahan. Namun dirinya memandang bahwa omnibus law perlu dikaji lebih lanjut karena ada beberapa hal yang bisa jadi keruwetan. Salah satunya matinya otonomi daerah lantaran ada beberapa izin yang kemudian dikembalikan ke pusat. 

 

"Maka saya titip ke Pak Anwar agar hal ini bisa diperhatikan untuk adanya perbaikan dan kejelasan,” pintanya.

 

Pada sesi tanya jawab muncul pertanyaan agar generasi muda dapat terhindar dari praktik korupsi. Demikian juga kesulitan menemukan berkas asli UU Omnibus Law.

 

Anwar Rahman mengingatkan pesan kiai sepuh bahwa kalau ingin selamat, maka hendaknya menaati aturan negara dan agama.

 

“Nah kalau ingin  terhidar dari korupsi, ya patuhi itu,” katanya.    

 

Terkait penyampaian aspirasi, Rahman berharap dilakukan dengan baik. Bisa dengan datang ke DPR, atau mendatangi anggota dewan yang ada, maupun dikemukakan lewat media.

 

“Namun tetap harus dijaga, agar tidak salah dalam menyampaikan aspirasi," ingat Rahman. Dan terkait naskah asli dapat ditemukan di situs Sekretariat Negara..

 

Seminar dihadiri ratusan peserta secara tatap muka dengan menerapkan protol kesehatan dan melalui jaringan video konferensi. Mereka berasal dari berbagai unsur meliputi mahasiswa, Ansor, Fatayat NU, IPNU, IPPNU dan PMII serta lembaga dan banom NU lainnya.

 

 

Kontributor: Imam Kusnin Ahmad

Editor: Ibnu Nawawi