Daerah

Pengurus Masjid Harus Ajak Jamaah Shalat Tarawih di Rumah

Jum, 24 April 2020 | 07:00 WIB

Pengurus Masjid Harus Ajak Jamaah Shalat Tarawih di Rumah

Mustasyar PWNU Sumatera Barat, Prof Asasriwarni (Foto: NU Online/Armaidi Tanjung)

Padang, NU Online
Suasana menjelang Ramadhan 1441 H tahun 2020 ini memang berbeda dengan sebelumnya. Dalam sejarah Islam, ini barangkali dunia sedang menghadapi wabah virus bersama sehingga berbagai aktivitas, termasuk kegiatan selama ramadhan dibatasi.
 
Menyikapi kondisi demikian, Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatra Barat Prof Asasriwawrni mengatakan, kondisi dunia yang tengah dilanda wabah pandemi virus Corona (Covid-19) mengharuskan umat Islam melaksanakan ibadah di rumah saja. 
 
Dirinya mengajak kepada umat Islam yang sebelumnya melaksanakan tarawih beramai-ramai di masjid, mushala dan surau, maka sesuai dengan prosedur pencegahan penularan Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah, silakan dilaksanakan di rumah masing-masing. 
 
"Pengurus masjid, mushala, dan surau diminta jadi motor utama mengajak secara bijak jamaah untuk shalat fardhu, tarawih, dan tadarus di rumah masing-masing. Lagi pula, pahala shalat tarawih di rumah sama nilainya dengan shalat di masjid," kata Asasriwarni.
 
Dikatakan, jangan sampai pengurus masjid, mushala, dan surau bersikukuh dengan alasan belum ada yang terjangkit positif Covid-19 di daerah sekitarnya sehingga tetap saja melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid, mushala, dan suraunya. Apalagi sekarang pasien terduga maupun yang sudah meninggal dunia terus meningkat setiap harinya.
 
"Para ulama pun sependapat untuk menunda pelaksanaan tarawih berjamaah di masjid, mushala, dan surau. Karena itu, umat Islam diminta tetap mematuhinya," tuturnya.
 
"Termasuk tradisi menjelang bulan Ramadhan yang ada di Sumatera Barat, yakni Balimau harus dihentikan," ujarnya kepada NU Online, Kamis (23/4)  
 
Dikatakan, sebagaimana menjelang Ramadhan sebelumnya, walaupun ada imbauan agar melaksanakan balimau di rumah ketimbang ke tempat pemandian umum, tapi kondisi sekarang tradisi balimau tersebut harus dihentikan. 
 
"Apalagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PBSS) sejak Rabu (22/4) kemaren," kata Asasriwarni yang juga Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang ini.
 
Disampaikan, pada tahun sebelumnya pihaknya juga sudah mengimbau, sebaiknya balimau tersebut yang hakikinya adalah mensucikan diri dengan permohonan maaf kepada orangtua dan para tetangga. Bukan dengan mandi-mandi yang bercampur laki-laki dengan perempuan di tempat terbuka.
 
"Kita juga mengimbau selama Ramadhan, pihak penyelenggara stasiun televisi agar dapat menayangkan film-film yang bernuansa Islami. Seleksi penayangan acara televisi agar disesuaikan dengan kondisi bulan Ramadhan," ujarnya.
 
"Hindari tayangan yang dapat merusak kesempurnaan ibadah puasa. Seperti film kekerasan, berbau porno, dan gosip. Begitu juga bagi pemilik rumah makan dan restoran, hendaknya buka setelah waktu shalat Ashar. Jangan sampai siang hari di depannya tutup, ternyata di dalam melayani konsumen," sambungnya.
 
Kontributor: Armaidi Tanjung
Editor: Abdul Muiz