Pringsewu, NU Online
Katib Syuriyah PCNU Kabupaten Pringsewu Munawwir mengejak segenap umat Islam untuk menghilangkan perdebatan masalah khilafiyah.<>
Hal ini disampaikan ketika menjadi narasumber dalam pelatihan imam masjid dan musholla yang dilaksanakan MUI Kabupaten Pringsewu, Rabu (17/07/13).
Menurut Munawir, perdebatan mengenai hukum fiqh yang bersumber dari 4 madzhab yang dianut mayoritas umat Islam di dunia tidak perlu diperdebatkan lagi.Â
"Sekarang zamannya mengikuti dan menelaah apa yang sudah diperdebatkan oleh para ulama terdahulu," tambahnya.
Seperti diketahui bahwa pada era sekarang ini banyak sebagian orang yang suka memperdebatkan khilafiyah yang terjadi dengan dasar-dasar yang terkesan mementingkan kepentingan masing masing. Dan diperburuk lagi sebagian orang yang berdebat tersebut masih minim pengetahuan akan hal yang diperdebatkan. Hal ini tentu akan membingungkan umat yang belum paham tentang hukum Islam secara mendalam.
Munawir mengharapkan kepada segenap umat Islam untuk menjunjung tinggi toleransi selama hal tersebut dasar yang jelas dan benar. Ia juga mengharapkan kepada setiap umat Islam untuk belajar lagi pemahaman hukum hukum Islam secara inten sehingga keyakinan yang dipegang selama ini tidak berdasarkan taqlid buta.
Hal ini tentu akan menambah keistiqomahan dan kekhusyuan dalam beribadah yang akhirnya nanti akan menghasilkan jiwa jiwa yang dapat menyebarkan perdamaian antar sesama dan membuat agama Islam sebagai agama rahmatan lil alamiin.Â
Redaktur  : Mukafi Niam
Kontributor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua