Daerah

Pesantren Menolak Kebijakan Perda Miras

NU Online  ·  Ahad, 25 Maret 2007 | 04:06 WIB

Kendari, NU Online
Pondok Pesantren Ummusshabri Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari  menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan sasaran pemungutan pajak minuman keras (Miras).

Pimpinan Pondok pesantren Ummusshabri Sultra, Drs Fairin, MA, di Kendari, Sabtu, mengatakan, pejabat di Pemkot rata-rata umat Islam tetapi mengapa melakukan kebijakan yang bertentangan dengan ajaran agama.

Target peningk<>atan PAD yang dikemukakan Kadis Dispenda, Amarullah, SE, (20/3) yaitu pada tahun 2007 sebesar Rp21 miliar, sedangkan tahun sebelumnya Rp19,8 m.

Peningkatan PAD untuk tahun 2007 akan bersumber dari pajak penerangan jalan sebesar Rp4 m, restoran dan rumah makan Rp1 m, miras Rp600 Juta dan reklame Rp400 juta.

Kebijakan Pemkot yang disampaikan Dispenda Kota Kendari dalam meningkatkan PAD tahun 2007 melalui pemungutan peredaran Miras sebesar Rp600 juta menjadi kontraversi dimasyarakat, khususnya di kalangan  tokoh umat beragama.

Pimpinan Pondok Pesantren Sultra merasa kaget dengan kebijakan tersebut, dengan keras Ia mengatakan bahwa Pemkot secara terselubung telah melegalkan peredaran minuman keras dimasyarakat Kota Kendari.

"Saya juga heran, disatu sisi pemerintah melaksanakan program mengembangkan generasi muda tetapi di sisi lain melegalkan peredaran miras,  bahkan mengambil keuntungan dari peredaran tersebut untuk meningkatkan PAD," katanya.

Kejanggalan yang lain adalah 10 tahun yang lalu Pemkot mencanangkan motto Kota Kendari yaitu Kota bertakwa, tetapi minuman keras yang diharamkan oleh ajaran agama dilegalkan.

Masih banyak cara lain yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan PAD seperti dengan menyadarkan masyarakat Kota Kendari untuk taat membayar pajak, setelah itu carilah sektor-sektor pemungutan pajak yang lain. "Jangan hanya kerena ambisi meningkatkan PAD sehingga mengorbankan nilai-nilai agama dan masa depan generasi muda," ujarnya. (ant/nun)