Daerah

PNS Guru di Kabupaten Malang Dipaksa Lepas Jilbab

NU Online  ·  Jumat, 23 Maret 2007 | 04:05 WIB

Malang, NU Online
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru yang mengajar di beberapa kecamatan di Kabupaten Malang yang mengenakan jilbab dipaksa melepaskannya untuk sementara demi keperluan foto yang bersangkutan.

Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Malang Imam Syafi’i, Jumat, mengaku, pihaknya banyak mendapat pengaduan dari para PNS guru yang mengenakan jilbab dan bertugas di Kecamatan Lawang serta Kepanjen.

"Pros<>es pengambilan foto yang digunakan untuk pemutakhiran data PNS Kabupaten Malang di tiap-tiap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) itu dilakukan sejak 12 Maret lalu," katanya di Malang.

Ia menyesalkan, sikap dan ketentuan yang diterapkan tersebut padahal mengenakan kerudung (jilbab) bagi wanita muslimah adalah wajib apapun alasan dan keperluannya, apalagi kalau hanya untuk keperluan foto yang bisa dilakukan dengan tetap mengenakan jilbab.

Menurut dia, perlakuan terhadap PNS guru tersebut ada diskriminasi, karena untuk PNS guru yang mengajar di madrasah atau dibawah Depag serta Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI) tetap diperbolehkan mengenakan jilbab saat di foto.

Menanggapi masalah tersebut,  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang Bambang Sugiarto mengaku kaget, karena pihaknya tidak pernah mengeluarkan aturan agar PNS guru yang mengenakan jilbab harus dilepas ketika dilakukan pengambilan foto untuk pemberkasan data.

Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan agar PNS yang mengenakan jilbab harus dicopot ketika dilakukan pemotretan untuk pemberkasan apapun.

"Saya akan cek secepatnya soal ini dan saya juga khawatir kalau aturan kebijakan ini hanya merupakan ulah UPTD-UPTD sendiri, karena saya tidak pernah membuat aturan seperti itu," ujarnya.

Sementara itu Wakil Bupati Malang Rendra Kresna meminta agar persoalan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. (ant/mad)