Daerah

PWNU Aceh Minta Masyarakat Tidak Khawatir Transaksi Bank Syariah

Jum, 29 September 2017 | 14:00 WIB

Banda Aceh, NU Online
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh, Teungku H  Faisal Ali mengatakan masyarakat tidak perlu terlalu jauh mengkaji persoalan bank syariah dalam bertransaksi. 

“Pengawasan terhadap bank syariah dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional,” katanya saat mengisi seminar Memahami Hakikat Muamalah dalam Sistem Perbankan syariah di Aula Lantai III Gedung Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Darussalam, Banda Aceh, Kamis (28/9).

Dalam transaksi, lanjut pria yang juga menjabat Wakil Ketua Majelis Permusyawatan Ulama Aceh ini, terpenting adalah bagaimana kita mempertanggungjawabkannya kepada Allah. 

“Masyarakat, dalam hukum fikih, hanya perlu melihatnya secara zahir saja, tidak perlu mendalami dan mengkajinya, karena sudah ada pihak yang menanganinya. Jika melihat petunjuk bank itu syariah berarti sudah bisa," kata Pimpinan Dayah Mahyal Ulum Al-Aziziyah.

Jika seandainya pihak bank tidak menjalankan prinsip syariah, sementara manajemen memastikan produk mereka sesuai dengan syariah, kata Faisal, masyarakat terlepas dari tanggung jawabnya terhadap Tuhan.

"Yang bertanggung jawab kepada Allah itu pihak bank, masyarakat tidak berdosa," ujar Lem Faisal, sapaan akrabnya. 

"Kalau tidak paham tapi mau mendalami itu namanya cari perkara. Serahkan saja kepada pengawasnya. Persoalan ibadah saja masyarakat banyak yang awam, apalagi soal muamalah," lanjutnya.

Tengku Faisal menganalogikan hal ini seperti warung nasi. Masyarakat hanya perlu melihat makanan yang disajikan tidak mengandung najis dan penjualnya orang Islam. Pembeli, kata dia, tidak perlu memeriksa dapurnya.

Perihal pengawasan MPU Aceh terhadap Bank Syariah, Tengku Faisal mengatakan MPU hanya bertugas sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa. Pengawas DSN di Aceh, kata dia, adalah Ketua MPU yang saat ini diemban oleh Tengku H Muslim Ibrahim, yang juga Mustasyar PBNU.

"Mereka yang nantinya bertanggung jawab (kepada Allah) jika pelaksanaan bank syariah tidak menjalankan prinsip-prinsip syariah," ujar pria yang juga dipanggil Abu Sibreh.

Seminar yang terselenggara atas kerja sama Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) dengan Fakultas Ekonomi Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry, juga menghadirkan tiga pemateri lainnya, yaitu Rektor UIN Ar-Raniry, H Farid Wajdi Ibrahim; Kepala Kantor OJK Aceh, Achmad Wijaya Putra; serta pakar perbankan syariah Ahmad Ifham Sholihin. (Indra Kariadi/Kendi Setiawan)