Daerah

Rakernas Amali Respons UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren

Jum, 23 Desember 2022 | 07:30 WIB

Rakernas Amali Respons UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren

Pengurus Harian Amali berfoto bersama setelah acara Rakernas di Pesantren Asshiddiqiyah Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (22/12/2022).

Jakarta, NU Online 
Asosiasi Mahad Aly Indonesia (Amali) mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Penguatan Kurikulum dan Regulasi Mahad Aly sebagai respons atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 32 Tahun 2020. Sebab, kehadiran UU baru dan PMA ini secara tidak langsung berdampak pada regulasi Mahad Aly. 


Kegiatan ini dilaksanakan di Pesantren Asshiddiqiyah Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Kamis (22/12/2022) malam. 


“Dengan ditetapkannya UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan PMA No. 32 Tahun 2020, peraturan-peraturan terkait standar pendirian Mahad Aly yang sudah ada sebelumnya menjadi nihil,” terang Ketua Amali KH Nur Hannan dalam sambutannya. 


Padahal, lanjut Kiai Nur Hannan, pada tahun 2015 sudah ada PMA yang mengatur regulasi Mahad Aly dan peraturan-peraturan turunannya, salah satunya adalah Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) tentang standar nasional Mahad Aly. 


“Sejak ada UU Pesantren dan PMA yang baru, maka Mahad Aly kembali lagi ke titik nol. Peraturan-peraturan Mahad Aly secara teknis belum diatur secara detail di sini, terutama meliputi kurikulum dan standar dosen atau tenaga kependidikannya,” imbuh pria kelahiran Jombang, Jawa Timur itu. 


Diketahui, menjelang akhir tahun 2022, Amali mengadakan sejumlah kegiatan, termasuk Rakernas, untuk merespons keberadaan Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 32 Tahun 2020. 


Nantinya, hasil Rakernas akan dibawa ke acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) dengan mengundang seluruh mudir Mahad Ali se-Indonesia yang akan dihelat pada akhir Fabruari 2023 atau awal Maret 2023 di Mahad Aly Balekambang, Nalumsari, Japara, Jawa Tengah. 


Kiai Hannan berharap, dengan adanya pengaturan regulasi ini keberadaan Mahad Aly di Indonesia betul-betul mendapat pengakuan yang sama dengan perguruan tinggi lainnya. 


“Targetnya, awal 2023 nanti semua regulasi Mahad Aly berkaitan dengan UU Pesantren dan PMA sudah ada. Ini juga sekaligus menjawab kebutuhan yang menjadi tugas Majelis Masyayikh,” pungkas Kiai Nur Hannan. 


Hadir dalam acara itu seluruh pengurus harian Amali, Pengasuh Pesantren Asshiddiqiyah Jakarta KH Ahmad Mahrus Iskandar, sejumlah dosen Mahad Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta, dan seluruh Mahasantri Mahad Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta.


Kontributor: Muhamad Abror
Eduitor: Syamsul Arifin