Daerah

RMINU Pringsewu Siap Dampingi Pesantren Urus Izin Operasional

Rab, 27 Januari 2021 | 11:00 WIB

RMINU Pringsewu Siap Dampingi Pesantren Urus Izin Operasional

Sebuah pesantren di Pringsewu, Provinsi Lampung. (Foto: istimewa)

Pringsewu, NU Online
Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) yang merupakan Asosiasi Pesantren NU Kabupaten Pringsewu, Lampung siap mendampingi pesantren di daerah tersebut untuk menata manajemen dan administrasi pesantren yang tertib dan profesional. Di antaranya adalah melalui pengurusan legalitas dan izin operasional pesantren yang harus dilengkapi.

 

"RMINU siap mendukung (pesantren) dan siap bersinergi dengan Kemenag dalam upaya mendata tertib administrasi dan legalitas pondok-pondok pesantren NU di Pringsewu," kata Sekretaris RMI Hizbullah Huda kepada NU Online, Rabu (27/1).

 

Untuk mewujudkan hal ini, pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu. Beberapa poin kesepahaman juga sudah disepakati oleh ke dua lembaga tersebut dalam rangka mempermudah untuk mendapatkan legalitas pesantren.

 

Beberapa poin yang harus diketahui pesantren di antaranya bahwa pengajuan izin operasional saat ini akan menggunakan sistem online dan akan dibuka pada bulan Februari 2021. Beberapa Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) di Pringsewu selama ini masih ada yang belum menyesuaikan dengan format Kemenag Pusat sehingga akan diperbaharui agar bisa tertib.

 

"Untuk pendataan ulang tersebut maka diminta kepada seluruh pesantren baik yang sudah memiliki NSPP (pembaruan) atau yang belum (membuat baru) untuk dapat mengajukan Proposal Permohonan Izin Operasional," kata Cak Hiz, panggilan karibnya.

 

Untuk pesantren yang juga memiliki dan mengelola Madrasah Diniyah (Madin) atau Taman Pendidikan Qur’an (TPQ), RMINU juga siap mendampingi dalam pengajuan izin dengan berkas permohonan terpisah dari pesantren.

 

"Untuk pesantren yang masih menginduk ke satu yayasan bisa mengajukan izin operasional sendiri atau terpisah dari induknya dengan lampiran surat penunjukan cabang atau surat keterangan bahwa pesantren tersebut adalah cabang," jelas Cak Hiz.

 

Pada proses pendaftaran online yang nantinya harus dipenuhi pesantren masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kemenag Pusat. "Akan tetapi, masing-masing pesantren bisa mempersiapkan lebih dulu dengan mengacu ketentuan tahun 2019 ditambah dengan syahadah/sertifikat/ijazah/surat keterangan pernah belajar dari pesantren asal bagi pengasuh pesantren," rincinya.

 

Syarat dan berkas pendaftaran
Berdasarkan edaran dari Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu, beberapa berkas yang diperlukan untuk izin operasional pesantren meliputi: Surat Permohonan Izin operasional, Foto Kopi Akta Notaris Yayasan/Pesantren, Foto Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan/Pesantren, Foto Kopi bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah alas nama Yayasan/Pesantren, Surat Keterangan Domisili dari Kantor Kelurahan/Pekon setempat (asli), Surat Rekomendasi Izin Operasional dari Kantor Urusan Agama setempat (asli). 

 

Permohonan juga harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Bermaterai Rp6.000 bahwa Pesantren yang bersangkutan benar-benar menjunjung tinggi nila-nilai ke-lndonesia-an, kebangsaan, kenegaraan, dan persatuan yang didasarkan atas Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, UUD I945, dan Bhinneka Tunggal lka.

 

Data santri juga dilampirkan dengan memuat nama, tempat tanggal lahir, alamat, nama orang tua dan santri mukim/tidak mukim). Termasuk juga Profil dan Susunan Pengurus Yayasan (Jika Pesantren di bawah Struktur Yayasan) yang terdiri atas: Nama kiai dan atau pengasuh yang dipersyaratkan wajib berpendidikan pondok pesantren, memiliki santri mukim minimal 15 orang, kondisi bangunan pondok atau asrama, kondisi dan penggunaan bangunan masjid/mushala, nama-nama kitab yang dikaji, dokumen kegiatan santri dan sarana prasarana pondok, dan denah/Peta lokasi (Titik Koordinat-Longitude & Latitude).

 

Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan