Daerah

Sarbumusi Jember Desak Pemkab Awasi Pembayaran THR Buruh

NU Online  ·  Ahad, 18 Juni 2017 | 06:03 WIB

Jember, NU Online
Ketua DPC Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jember Umar Faruk mendesak Pemkab Jember  agar memantau dan mengawasi pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja. Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk mengumumkan kepada publik nama-nama perusahaan yang belum menunaikan kewajiban pembayaran THR sampai batas waktu yang ditentukan.

"Jika ada pengaduan soal perusahaan yang belum membayar THR sampai 7 hari sebelum lebaran, maka diharapkan Disnakertrans mengumumkannya lewat media massa," kata Umar Faruk di Jember, Sabtu (17/6).

Ia mengutip ketentuan pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6/2016, bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja dikenakan denda lima persen dari total nilai THR dan harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

"Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih," lanjutnya.

Sementara itu, Komisi  DPRD Jember Nur Hasan akan membuka posko pengaduan THR. Menurut Sekretaris Komisi D DPRD Jember,  posko pengaduan tersebut dibuka jika sampai H-7 lebaran masih ada perusahaan yang belum bayar THR.

"Ini sebagai fungsi pengawasan. Jadi jangan main-main dengan THR," pintanya.

Nur Hasan yakin, dari 805 perusahaan yang ada di Jember, tak lebih dari 60 persen yang menjalankan kewajiban pembayaran THR. Karenanya, ia meminta Disnakertrans untuk mengawasi betul perusahaan mana saja yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

"H-5 atau H-6, kami akan turun melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan yang tak menjalankan kewajiban membayar THR dengan benar," ucapnya. (Aryudi A Razaq/Alhafiz K)