Daerah

Tangkal Covid-19, Pemkot Pekalongan Berlakukan Jam Malam

Sen, 30 Maret 2020 | 11:00 WIB

Tangkal Covid-19, Pemkot Pekalongan Berlakukan Jam Malam

Wali Kota Pekalongan, HM Saelany Machfudz (Foto: NU Online/Abdul Muiz)

Pekalongan, NU Online
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah terhitung Rabu tanggal 1 April 2020 memberlakukan jam malam. Hal tersebut untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19). 
 
"Terhitung tanggal 1 April 2020 jam 21.00 sampai jam 04.00 masyarakat Kota Pekalongan dilarang keluar rumah," kata Wali Kota Pekalongan, HM Saelany Machfudz. Penegasan disampaikannya usai memimpin rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Senin (30/3).
 
Dikatakan, tindakan ini harus dilakukan mengingat kondisi di Kota Pekalongan khususnya penyebaran dan perkembangan terdampak virus corona cukup masif. Sehingga perlu tindakan khusus, yakni pemberlakuan jam malam.
 
“Malam ini mulai sosialisasi. Pemberlakuan jam malam ini sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutur Saelany.
 
Ditegaskan, pemberlakuan jam malam sangat dibutuhkan untuk mencegah kerumunan. Tak hanya mengamankan, tetapi juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara serentak oleh Pemerintah Kota Pekalongan bersama TNI, Polri, dan sejumlah komunitas.
 
Pemkot Pekalongan akan membuat posko gugus depan tanggap Corona di tiap-tiap kelurahan se-Kota Pekalongan sebagai pusat informasi dan pendataan. 
 
“Masing-masing kelurahan nanti ada poskonya dibantu oleh masyakat. Nanti akan ada tim medis dari Puskesmas, jika didapati orang dari luar datang, langsung didata dan diperiksa suhunya,” terangnya.
 
Hj Sri Ruminingsih mengatakan bahwa Pemkot Pekalongan terus berupaya agar pemudik terus dipantau dan memasukkan para pemudik di tengah wabah virus Corona atau Covid-19 sebagai orang dalam pemantauan (ODP). Sehingga, para pemudik harus mengisolasi diri selama 14 hari. 
 
Pemantauan kepada para perantau yang mudik dari berbagai daerah terlebih dari daerah zona merah Covid-19 ini dilakukan menindaklanjuti surat edaran dari Gubernur Jawa Tengah kepada pejabat daerah kota/kabupaten agar para pemudik masuk kategori ODP Covid-19. 
 
“Artinya mereka harus mengisolasi diri di rumah selama 14 hari," terang Sekretaris Daerah Kota Pekalongan tersebut.
 
Disampaikan, sejak beberapa hari terakhir telah terjadi peningkatan penumpang dari Jabodetabek yang turun di terminal Kota Pekalongan maupun stasiun kereta api di kawasan setempat. Oleh karena itu, pihaknya meminta dinas terkait dibantu kementerian perhubungan, TNI, dan Polri menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 
 
Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan. Perantau yang mudik ke Kota Pekalongan diminta untuk melapor terlebih dahulu ke RT/RW hingga lurah. 
 
“Dengan demikian, bila ditemukan pasien positif baru, bisa ditelusuri riwayat kontak pasien tersebut," jelas dia.
 
Disampaikannya, Pemkot tidak bisa melarang warga untuk mudik. Namun, dalam kondisi seperti sekarang dengan adanya virus Corona sebaiknya mudik ditunda dulu. 
 
“Kita kan tidak pernah tahu, kita pulang mudik membawa penyakit karena tertular dari orang lain atau justru kita yang menulari orang lain," imbuhnya. 
 
Oleh karena itu lanjutnya, dirinya minta kepada para lurah dibantu RT/RW setempat di mana pemudik tersebut untuk terus dipantau dan diharapkan orang yang bersangkutan bisa melakukan isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu.
 
 
Pewarta: Abdul Muiz
Editor: Ibnu Nawawi