Daerah

Tentang Fiqih Wanita, Ning Sheila: Penting untuk Keabsahan Ibadah

Sab, 17 April 2021 | 11:00 WIB

Tentang Fiqih Wanita, Ning Sheila: Penting untuk Keabsahan Ibadah

Ning Sheila Hasina Zamzami. (Foto: 4warna)

Kediri, NU Online
Belajar fiqih wanita tidak cukup dengan pemahaman dari orang lain. Kaum Hawa harus belajar dan paham tentang hal ini karena berkaitan dengan keabsahan dalam beribadah setiap hari. Hal ini diingatkan Ning Sheila Hasina Zamzami, putri dari KH Zamzami Mahrus, Pengasuh Pondok Pesantren Al Baqarah Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.


“Seumpama dalam bersuci, wudhu, shalat yang berkaitan dengan wanita dan wanita tersebut memiliki lingkungan keluarga yang bisa ngaji fiqih, mungkin bisa belajar. Tetapi ketika sudah menyangkut haid, nifas, istihadah, perempuan harus paham sendiri. Tidak bisa mengandalkan orang lain,” ucap dalam sebuah diskusi yang ditayangkan di Kanal Youtube, Kamis (14/4).


“Wanita lebih tahu dengan darahnya sendiri sehingga wanita juga harus tahu ilmunya sebab tidak semua lelaki paham soal haid,” imbuhnya.

 
Terkait dengan hukum yang menyangkut fardlu ‘ain (kewajiban perorangan) lanjutnya, belajar fiqih wanita semestinya tidak harus menunggu baligh. Anak-anak perempuan anjurnya, bisa diberikan pemahaman sejak usia 7 tahun karena terkadang anak-anak perempuan usia 9 tahun sudah haid.

 

“Jadi, penting memulai edukasi sejak dini,” ujar Ning Sheila.


Pada kesempatan tersebut, Ning Sheila juga mengungkapkan beberapa kesalahan yang sering terjadi di masyarakat seperti soal istinja, wudhu, shalat, pemakaian mukenah, haid, istihadah, dan terutama dalam pemahaman hukum haid.


“Di luar sana banyak kekeliruan dalam memahami hukum haid misalnya berkaitan dengan batas minimal haid satu hari maksimal haid 15 hari dan umumnya haid 7 hari,” bebernya.


Ning Sheila menceritakan banyak orang yang salah kaprah dengan hukum haid. Karena faktor makanan atau hormon, orang zaman sekarang banyak yang mengalami haid terputus-putus sedangkan mereka tidak paham dengan hukum haid tersebut. Belum lagi masuk ke rangkaian istikhadzahnya, banyak wanita yang sudah salah kaprah.


Ning Sheila sendiri adalah sosok yang sangat aktif memberi kajian fiqih wanita di berbagai jejaring media sosial. Selain bisa diakses di instagram pribadinya @Sheilahasina, ia juga mengampu kajian fikih wanita bersama Ning Nur Amiroh dari PP Al-Maruf Bandungsari Ngaringan, Grobogan melalui telegram dengan nama channel uyunul masaail linnisa.


Grup telegram ini sudah beranggotakan lebih dari 8.000 orang yang terdiri bukan hanya perempuan, namun juga laki-laki dari berbagai daerah. Adapun kajian fikih yang diangkat merujuk pada kitab Ibanah Wal Ifdloh karya Sayyid Abdurrohman Assegaf.


Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Muhammad Faizin