Daerah

TKW Asal Buntet Cirebon Lolos Hukuman Pancung

Sen, 2 April 2018 | 11:03 WIB

Cirebon, NU Online
Kebahagiaan kini terpancar di wajah Masamah (31), seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat kini bisa kembali berkumpul dengan keluarga setelah lolos dari hukuman pancung di Arab Saudi.

Ia sempat dipenjara selama delapan tahun karena dituduh membunuh anak majikannya di Tabuk, Arab Saudi. Kemudian, berhasil lolos dari hukuman pancung setelah pihak keluarga majikan memberi maaf dan mencabut dakwaannya.

Rasa haru dan bahagia bisa berkumpul dengan keluarga pun diungkapkan Masamah begitu tiba di rumah orang tuanya, Ahad (1/4). TKW satu anak ini langsung bersimpuh dan mencium tangan, serta memeluk erat ibundanya yang selama ini memikirkan nasibnya karena terpenjara selama delapan tahun.

Masamah tiba di kampung halamannya dengan diantar petugas dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah setelah melalui proses panjang.

Ia mengatakan, kasus pembunuhan yang dituduhkan pada dirinya terjadi pada 2009 silam tepatnya sekitar tiga bulan setelah keberangkatannya ke Arab Saudi. Masamah kemudian bekerja di salah satu keluarga di Tabuk, Arab Saudi. Baru beberapa bulan bekerja, dua anak majikannya berkelahi dan salah satunya meninggal dunia.

Pihak keluarga menuduh Masamah yang menyebabkan kematian salah satu anaknya. Ia diseret ke pengadilan. Meski tak bersalah, Masamah divonis 2,5 tahun dan hukumannya diperberat menjadi hukuman mati.

“Tapi, berkat bantuan dan dukungan pihak konsulat (KJRI) di Jeddah, saya bisa lolos dari hukuman mati. Tiap kali saya sidang, pasti orang konsul datang mendampingi dan memberi bantuan hukum,” kata Masamah.

Perjuangannya bersama konsulat jenderal dan pengacara, membuahkan hasil yang sangat baik setelah pihak keluarga korban yang merupakan majikannya memberikan permohonan maaf.  

“Ceritanya, ayah dari majikan saya memberi amanah kepada keluarganya agar mencabut tuntutan dan kasus saya tidak usah diperpanjang lagi. Sebelumnya, majikan saya selalu cari alasan meski tidak ada bukti kalau saya yang membunuh,” tuturnya.

Ia senang dan bahagia bisa kembali ke kampung halaman dan enggan menjadi TKW kembali karena trauma dengan nasib yang menimpanya. “Pihak KJRI sangat baik dan selalu membantu tiap kali saya sidang,” ucapnya.

Ayah Masamah, Raswa mengaku senang dan bersyukur anak nomor enam dari delapan bersaudara itu akhirnya dibebaskan dari segala tuduhan dan lolos dari hukuman mati.

Alhamdulillah, anak saya bisa selamat. Tiap malam saya berdoa terus, jangan sampai Masamah dihukum pancung,” pungkasnya. (Aru Elgete/Alhafiz K)