Daerah

Usai Muktamar NU, Pelajar NU Kudus Diskusikan Peremajaan Internal

Sab, 15 Agustus 2015 | 05:33 WIB

Kudus, NU Online
Usai  keputusan komisi bidang organisasi pada Muktamar Ke-33 NU di Jombang, Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama intens membahas ihwal peremajaan usia anggota. Sejumlah diskusi digelar untuk merespons kebijakan NU.
<>
Mereka berdiskusi tanpa forum antarsesama pengurus, lalu dilanjutkan diskusi pada rapat pimpinan cabang dengan para pengurus Pimpinan Anak Cabang sekabupaten Kudus, Selasa (11/8), hingga diskusi bersama para alumni pengurus. Halaman fanpage resmi IPNU dan IPPNU Kudus pun dimanfaatkan pula untuk forum menjalin jejaring ide di dunia maya.

Mereka mendiskusikan terkait pembatasan usia keanggotaan. "Hasil Muktamar Ke-33 NU di Jombang  kemarin di Komisi Organisasi telah memutuskan bahwa usia IPNU dan IPPNU adalah maksimal 27 tahun, dipangkas 2 tahun dari semula. Pun syarat menjadi ketua di masing-masing tingkatan juga otomatis turun 2 tahun per tingkatan. PW menjadi 25 tahun, PC menjadi 23 tahun, PAC menjadi 21 tahun, dan PR menjadi 19 tahun, PK 17 tahun," ujar Sekretaris IPNU Kudus Wahyu Hidayat mengawali pembicaraan dalam grup fesbuk IPNU-IPPNU Kudus, Jum'at (14/8).

Hal ini terkait dengan maraknya jargon IPNU-IPPNU kembali ke sekolah. "Artinya IPNU dan IPPNU dipangkas usia sebagaimana hasil kembalinya khithah akronim 'P' dari Putra ke Pelajar pada Kongres IPNU di Surabaya 2003 lalu," lanjut Wahyu.

Menurut Saiful Anas mantan ketua IPNU Kudus, keputusan pembatasan usia sudah benar dan sesuai dengan konteks. Ia yang juga pengurus pusat IPNU mengatakan bahwa sudah saatnya banom NU ini berkonsentrasi pada garapan di sekolah-sekolah dengan konsekuensi menghilangkan pimpinan ranting.

"Sudah lama desas desus tentang peremajaan, meniadakan ranting dan memaksimalkan komisariat pascadeklarasi Makassar 2000. Persoalannya tenggat waktu antara 2010 sampai 2015 apakah IPNU sudah mempersiapkan diri? Jangan kaget bila Muktamar NU berikutnya umur IPNU maksimal 25 tahun. Bisa disimpulkan umur PW 23, PC 21, PAC 19 dan di bawahnya usia 16 tahun. Seharusnya sudah lama IPNU mempersiapkan diri strategi pengembangan komisariat. Tapi itu minim dilakukan. Kebijakan itu pahit tapi kapan lagi melakukan restrukturisasi dan rekaderisasi di dalam tubuh NU," jelas Anas panjang dalam komentarnya.

Sebelumnya, dalam Rapimcab yang diadakan di aula Gedung NU Kudus, pada Selasa (11/8) sore, sebagian pengurus PAC mengusulkan agar dapat diberlakukan toleransi usia dalam penetapan ketua di tataran PAC atau ranting, jika ternyata masih terdapat kekurangan SDM.

Bahasan lebih lanjut mengenai hal ini direncanakan bakal menjadi tema utama dalam diskusi Halal Bi Halal Akbar IPNU bersama IPPNU Kudus yang juga mengundang seluruh mantan pengurus sejak awal mula banom ini berdiri di Kudus. Halal Bi Halal dijadwalkan di gedung DPRD Kudus, Ahad (16/8). (Istahiyyah/Alhafiz K)