Daerah

Filosofi Zakat Adalah Membantu Warga Terdekat

NU Online  ·  Selasa, 28 Mei 2019 | 03:05 WIB

Jember, NU Online
Filosofi pemberian zakat, selain untuk membantu meringankan beban hidup para mustahik (penerima zakat), juga sebagai pengikat tali persaudaraan antara muzakki (pemberi zakat) dan mustahiq.  Karena itu,  idealnya zakat diberikan kepada mustahik yang tinggal di sekitar muzakki sehingga suasana kebersamaan dan saling bantu berjalan dengan baik, khususnya di kawasan keduanya.

Demikian diungkapkan oleh Direktur Aswaja Center Jember, KH Abdul Haris saat menjadi nara sumber  dalam DIAGRA (dialog agama via udara) di Masjid Jamik Al-Baitul Amin, Jember, Jawa Timur, Ahad (27/5).

Menurut Kiai Haris, adalah masuk akal jika zakat dianjurkan diberikan kepada para tetangga yang tinggal tidak jauh dari muzakki. Pasalnya, selain mempunyai fungsi sosial, zakat juga sebagai perekat hubungan persaudaraan antara muzakki dan mustahik.

“Kalau sudah begitu, kebersamaan, kerukunan dan kondusifitas akan tercipta. Sehingga budaya saling tolong terbangun. Contohnya, kalau kita punya masalah, pasti yang datang lebih dulu untuk membantu adalah tetanggaa, saudara kita yang tinggal dekat dengan kita,” urainya.

Oleh karena itu, tambah Kiai Haris, bisa dipahami jika madzhab syaif’iyah menolak naqluz zakat, yaitu memindah lokasi pemberian zakat dari timpat tinggal si muzakki. Jadi naqluz zakat  tidak dianjurkan selama di sekitar muzakki masih ada orang-orang yang berhak menerima zakat.  

“Apalagi zakat pakai online, yang kita tidak tahu dimana lokasi zakatnya nanti mau dibagikan. Zakat online memangkas salah satu filosofi zakat itu sendiri,”  tukas Kiai Haris

Sedangkan mengenai lembaga amil zakat, tidak serta merta dianggap menghilangkan misi zakat. Sebab, panitia bisa mendata dan memberikan zakat di sekitar tempat tinggal mustahik.

“Tinggal mengatur bagaimana tehnisnya. Tapi kalau di sekitar muzakki sudah tidak ada mustahik sehingga dia memilih lembaga amil untuk bayar zakat, tidak masalah,” urai Dosen IAIN Jember itu. (Aryudi AR).