Daerah

Zona Merah Meluas, Ansor Lebak Tunda Kegiatan, Ajak Warga Disiplin Prokes

Sab, 3 Juli 2021 | 12:30 WIB

Zona Merah Meluas, Ansor Lebak Tunda Kegiatan, Ajak Warga Disiplin Prokes

Ketua GP Ansor Lebak, Provinsi Banten, Deden Farhan pada sebuah kegiatan (Foto: dok istimewa)

Lebak, NU Online

Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menghentikan segala bentuk kegiatan yang mendatangkan kerumunan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali. Hal ini terkait kebijakan pemerintah menerapkan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.


"Sebagai bagian dari bangsa ini, kami memiliki kewajiban yang sama untuk bahu-membahu menjaga keselamatan bangsa, termasuk dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 yang sedang meningkat. Untuk itu, saya sudah memutuskan kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan di Ansor Lebak selama PPKM Darurat kita hentikan. Ini juga sebagai bentuk kepatuhan kita semua kepada ulil amri," kata Deden Farhan Ketua Ansor Lebak kepada NU Online, Sabtu (3/7).

 

Ia mengatakan, selama Juli 2021 ini setidaknya ada empat kegiatan kaderisasi yang dijadwalkan akan digelar di Kabupaten Lebak. Namun, sebagai bentuk ajakan kebaikan dalam situasi Lebak yang masuk zona merah sebaran Covid-19, pihaknya lebih memilih mengarahkan para kader Ansor untuk menjaga diri sendiri, keluarga, dan masyarakat sekitar agar lebih disiplin menjaga protokol kesehatan dan taat aturan.


"Kabupaten Lebak dan banyak kabupaten lainnya berstatus jadi zona merah. Saya imbau kepada seluruh kader Ansor, Banser, dan pemuda Lebak umumnya kita harus terus jaga imun dan tingkatkan iman di rumah masing-masing," lanjutnya.

 

Menurut Deden, beberapa kegiatan positif dapat dilakukan di rumah, salah satunya mengkhatamkan Al-Qur'an dan terus berdoa memohon pertolongan Allah SWT. "Disiplin prokes dan taat aturan, semoga ikhtiar kita bersama ini menjadi wasilah Allah menghilangkan Covid-19," tambah Deden.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah secara resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, selama dua minggu, mulai 3-20 Juli 2021. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7).

 

Menko Bidang Kemaritiman Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan, ditunjuk Presiden Jokowi untuk mengumumkan rincian aturan PPKM Darurat. PPKM Darurat ini akan menyasar pada 122 daerah se-Jawa dan Bali. Daerah itu meliputi 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level empat dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level tiga di Jawa dan Bali.

 

Pewarta: Kendi Setiawan
Editor: Mustofa Asrori