Fragmen

Waliyul Amri 1954: Penyerahan Kedaulatan Itsbat Ramadhan kepada Pemerintah

Kam, 25 Mei 2017 | 23:33 WIB

Waliyul Amri 1954: Penyerahan Kedaulatan Itsbat Ramadhan kepada Pemerintah

Ilustrasi: Mbah Wahab dan Soekarno.

Para alim ulama NU mengadakan musyawarah nasional atau Munas di Cipanas Bogor, 1954. Ketika itu kondisi pemerintahan Indonesia belum kokoh. Masih ada pihak yang tidak mengakui keabsahan pemerintah secara agama (Islam). Pimpinan Darul Islam (DI) Kartosuwiryo mengklaim diri sebagai Amirul Mukminin, pemimpin umat Islam di "negara Islam" yang dideklarasikannya.

Munas Alim Ulama menghasilkan keputusan yang sangat penting dalam sejarah Indonesia, yakni mengenai Waliyyul Amri ad-Dloruri bis Syaukah yang intinya menegaskan posisi presiden Indonesia (Soekarno) sebagai pemimpin yang sah berdasarkan agama Islam.

Keputusan ini merupakan kelanjutan dari Keputusan Muktamar NU sebelum proklamasi kemerdekaan. Muktamar NU di Banjarmasin 1936 itu membahas, apakah negara kita Indonesia (Hindia Belanda) ini bisa dinamakan sebagai Darul Islam atau negara Islam? 

Jawabannya, ya. Bahwa Indonesia disebut Darul Islam karena pernah dikuasai sepenuhnya oleh umat Islam, meskipun kemudian direbut kaum penjajah kafir (Belanda). Muktamar antara lain mengutip fatwa dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin.

Munas Alim Ulama di Cipanas 1954 sudah lebih mantap lagi dalam menegaskan keabsahan pemerintah Indonesia secara agama karena penjajah sudah pergi. Fatwa Resolusi Jihad KH Hasyim Asyari untuk mengusir kaum penjajaah pascaproklamasi kemerdekaan Indonesia juga menegaskan bahwa mempertahankan negara-bangsa yang baru didirikan ini dari serangan Sekutu adalah jihad fi sabilillah.

Munas Alim Ulama 1954 mengenai waliyyul amri pada intinya merupakan penyerahan sebagian kedaulatan atau pelimpahan wewenang (tauliyah) kepada pemerintah Indonesia mengenai dua hal.

Pertama, mengenai wali hakim bagi calon mempelai pengantin yang tidak mempunyai orang tua atau wali nasab. Wali hakim ini juga sekaligus mengakomodir model adat matrilineal Minangkabau yang mengambil nasab dari pihak ibu. Bahwa Waliyyul Amri (presiden) dan perangkatnya ke bawah sah secara agama untuk menunjuk wali hakim dalam pernikahan yang merupakan sebuah akad suci agama Islam.

Kedua, adalah soal penetapan awal bulan dalam sistem penanggalan berdasarkan Bulan (Qamariyah), terutama di tiga bulan penting dalam Ibadah umat Islam, yakni Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah. Para ulama menyerahkan kedaulatan penetapan awal bulan kepada pemerintah Indonesia yang sah dan NU hanya mempunyai hak ikhbar atau pengumuman hasil sidang itsbat kepada umat Islam.

Demikianlah. Keputusan menganai waliyyul amri ad-dlaruri bis syaukah ini juga sekaligus merupakan dukungan kepada pemerintah dalam menghalau gerakan subversi (bughot) yang terjadi ketika itu. 

(A. Khoirul Anam)