Internasional

Dewan Fatwa Mesir: Boleh Makan setelah Imsak

NU Online  ·  Kamis, 11 Juli 2013 | 20:10 WIB

Jakarta, NU Online
Dewan Fatwa Mesir pada Kamis (11/7) menyatakan bolehnya makan dan minum setelah pengumuman imsak sampai beberapa saat sebelum adzan subuh berkumandang. Demikian dilansir surat kabar Mesir al-Muhiith (11/7).<>

Peringatan imsak biasanya diumumkan lima belas menit sebelum waktu subuh tiba. Waktu imsak itu diumumkan sebagai peringatan untuk jika waktu subuh akan segera datang, dan bagi umat Muslim yang menjalankan puasa hendaknya bersiap-siap.

Dengan demikian, tegas Dewan Fatwa Mesir, bukan berarti waktu imsak adalah awal mula waktu berpuasa, melainkan sebagai peringatan jika waktu subuh yang juga awal mula waktu puasa akan segera tiba.

Untuk itulah, jarak antara waktu imsak dengan waktu subuh merupakan waktu yang masih diperbolehkan bagi setiap Muslim yang hendak berpuasa untuk makan dan minum.

Dewan Fatwa Mesir juga mengutip sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, bahwa Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk makan dan minum sampai Ibnu Ummu Maktum mengumandangkan adzan shubuh.


Penulis: Ahmad Syifa