Internasional HARI HAM 2023

Di Hari HAM Ke-75 Genosida di Palestina Jadi Salah Satu Kejahatan Luar Biasa

Ahad, 10 Desember 2023 | 11:00 WIB

Di Hari HAM Ke-75 Genosida di Palestina Jadi Salah Satu Kejahatan Luar Biasa

Sejak 7 Oktober 2023, lebih dari 17.700 warga Palestina dilaporkan tewas di Gaza, sementara lebih dari 48.800 orang lainnya mengalami luka-luka (Foto: Akun X Times Of Gaza)

Jakarta, NU Online
Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia diperingati setiap tanggal 10 Desember. Pada tahun 2023, Hari HAM Sedunia diperingati untuk ketujuh puluh lima kalinya. Dilansir situsweb Dewan HAM PBB (OCHCR), tema Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 2023 adalah Kebebasan, Kesetaraan, dan Keadilan bagi Semua. Sementara itu, menurut situs Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, tema nasional Hari Hak Asasi Manusia 2023 di Indonesia adalah Harmoni dalam Keberagaman, yang diperkuat dengan tagar #BedauntukBersatu.


Tidak sejalan dengan semangat itu, dikutip dari Aljazeera saat ini di Palestina Kementerian Kesehatan Palestina telah melaporkan bahwa seorang remaja tewas akibat tindakan pasukan Israel di wilayah selatan Tepi Barat yang diduduki. Sejak 7 Oktober 2023, lebih dari 17.700 warga Palestina dilaporkan tewas di Gaza, sementara lebih dari 48.800 orang lainnya mengalami luka-luka. Angka-angka ini mencerminkan dampak signifikan dari konflik yang telah berlangsung di wilayah tersebut, dengan korban yang terus bertambah seiring waktu.


Di sisi lain, di Israel, angka kematian resmi yang telah direvisi mencapai sekitar 1.147 orang. Perbandingan antara jumlah korban di kedua pihak menunjukkan ketidakseimbangan dalam dampak konflik ini, yang menyoroti eskalasi ketegangan dan konflik bersenjata antara Israel dan Palestina. 


Genosida yan terjadi di Palestina itu termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Kejahatan HAM yang masuk kejahatan luar biasa itu mengacu pada pelanggaran hak asasi manusia yang bersifat sangat serius dan mencakup tindakan kejam dan sistematis terhadap kelompok tertentu. Genosida sendiri didefinisikan oleh Konvensi Genoside PBB tahun 1948 sebagai "perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan secara keseluruhan atau sebagian kelompok nasional, etnis, ras, atau agama."


Menurut Stuart Ford extraordinary crime atau "kejahatan luar biasa" dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghilangkan hak asasi manusia, dan oleh karena itu, menjadi yurisdiksi peradilan pidana internasional. Lebih lanjut, kejahatan semacam ini dapat dikenai hukuman mati terhadap pelakunya.


Sementara itu, menurut Sukardi, extraordinary crime dijelaskan sebagai kejahatan yang memiliki dampak besar dan multidimensional terhadap aspek-aspek sosial, budaya, ekologi, ekonomi, dan politik. Dampak-dampak ini dapat dilihat dari konsekuensi suatu tindakan atau perbuatan yang ditemukan dan dianalisis oleh berbagai lembaga, baik pemerintah maupun non-pemerintah, pada tingkat nasional dan internasional.


Dalam konteks kejahatan HAM luar biasa, genosida dianggap sebagai salah satu yang paling serius karena melibatkan upaya sistematis untuk menghilangkan kelompok manusia berdasarkan karakteristik tertentu seperti etnis, agama, atau ras. Kejahatan semacam ini dianggap sebagai ancaman terhadap martabat kemanusiaan dan sering kali memicu tanggapan internasional yang kuat, termasuk proses hukum di tingkat internasional seperti pengadilan internasional untuk mengadili para pelaku genosida.