Internasional

Dorong Sertifikasi Halal, PCINU Jepang Teken MoU dengan JPI

Ahad, 8 Desember 2019 | 14:30 WIB

Dorong Sertifikasi Halal, PCINU Jepang Teken MoU dengan JPI

PCINU Jepang menandatangani MoU dengan Japan-Indonesia Economic Halal Consultant Management (JPI) dalam bidang sertifikasi halal di Masjid Nusantara Akihabara Tokyo, Jepang, Sabtu (7/12). 

Tokyo, NU Online
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Jepang menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan Japan-Indonesia Economic Halal Consultant Management (JPI) dalam bidang sertifikasi halal di Masjid Nusantara Akihabara Tokyo, Jepang, Sabtu (7/12). 
 
Kerjasama ini sangat penting karena kebutuhan akan produk halal di Jepang semakin berkembang. Terutama karena semakin meningkatnya jumlah masyarakat Muslim di Jepang.

Ikhsan Abdullah, Direktur Indonesia Halal Watch yang hadir dalam penandatanganan MoU tersebut mengharapkan kerjasama ini akan meningkatkan perkembangan ekonomi syariah di Jepang terutama dalam masalah kehalalan produk. 
 
“Semakin meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan makanan halal bagi masyarakat Muslim di Jepang terutama mendukung Pemerintah Jepang menyambut olimpiade dan meningkatkan halal tourism”, ujarnya.

Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah PCINU Jepang Miftakhul Huda dan Vice President JPI Eric Liu dan disaksikan oleh Sekretaris Indonesian Halal Watch, Raihani Keumala, Ketua Syuriah PCINU Jepang, Kiai Abdul Aziz, Ketua Lazisnu Jepang, Muhammad Anwar, serta Ketua Midori Tokyo Tech, Muhammad Azis.

Miftakhul Huda, Ketua Tanfidziyah PCINU Jepang berharap, dengan adanya kerjasama ini Nahdliyin di Jepang bisa turut serta menyebarkan dakwah Islam rahmatal lil'alamin sekaligus berkontribusi bagi masyarakat Jepang meningkatkan ekonomi dan industrinya terutama ekspor ke negara Muslim yang memerlukan makanan halal.

Acara penandatanganan MoU ini diawali dengan sosialisasi dan penjelasan UU Jaminan Produk Halal UU Nomor 33 Tahun 2014 oleh Ikhsan Abdullah yang juga Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundangan MUI. 
 
"Kehalalan suatu produk tidak hanya meliputi makanan  minuman saja, tapi juga kosmetik dan obat, bahan kimia, produk biologi, dan sebagainya. Air putih juga kalau proses penjernihannya memakai bahan haram menjadi tidak halal jadinya," jelasnya.

Kontributor: Wahyu, Huda
Editor: Muchlishon