Iran Hukum Mati Pendiri Syiah Versi New Age
NU Online · Senin, 28 Agustus 2017 | 09:30 WIB
Mohammad Ali Taheri, seorang pendiri aliran baru Islam Syiah ala New Age mendapat vonis hukuman mati dari pengadilan Iran.
Pengacara Taheri, Mahmoud Alizadeh Tabatabaei mengatakan bahwa pengadilan tersebut menghukum kliennya atas dasar tuduhan mendirikan sebuah sekte.
Seperti dikutip dari AP, pengacara tersebut mengaku pihaknya akan mengajukan banding dalam waktu 20 hari.
Pada tahun 2014, Taheri juga mendapat vonis hukuman mati atas tuduhan serupa namun pengadilan banding kemudian menolak putusan tersebut. Pria 61 tahun itu telah dipenjara sejak 2011, saat sebuah pengadilan memvonisnya lima tahun penjara karena kasus penodaan agama.
Dalam beberapa pekan belakangan ini, pihak berwenang dilaporkan sudah menahan puluhan pengikut Taheri.
Taheri juga telah melakukan penelitian tentang pengobatan alternatif. Pemimpin Iran menganggap keyakinan New Age sebagai ancaman terhadap prinsip-prinsip Islam. (Red: Mahbib)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid
2
Gaji dan Tunjangan yang Terlalu Besar Jadi Sorotan, Ketua DPR: Tolong Awasi Kinerja Kami
3
KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
4
LF PBNU Rilis Data Hilal Jelang Rabiul Awal 1447 H
5
Prabowo Minta Proses Hukum Berjalan Sepenuhnya untuk Wamenaker yang Kena OTT KPK
6
Pemerintah Berencana Tambah Utang Rp781,9 Triliun, tapi Abaikan Efisiensi Anggaran
Terkini
Lihat Semua