A Muchlishon Rochmat
Penulis
Yerusalem, NU Online
Israel kembali menangkap Gubernur Yerusalem Adnan Ghaith pada Ahad lalu. Dia ditangkap di rumahnya di daerah Silwan, Yerusalem Timur dengan tuduhan bekerja atas nama Otoritas Palestina di bagian kota yang diduduki Israel.
Dia kemudian dibawa ke kantor polisi Rusia Compund di Yerusalem Barat dan dibawa ke pusat ke pusat penahanan Asqalan, selatan Israel. Keesokan harinya, Senin (20/7), Ghaith menjalani persidangan. Seperti diberitakan kantor berita Palestina, Wafa, Pengadilan Israel, kemudian mengembalikan Ghaith ke dalam penjara. Dia dijatuhi hukuman kurungan selama tujuh hari ke depan.
Ini merupakan ke-17 kalinya Ghaith ditangkap Israel, sejak dirinya ditunjuk oleh Otoritas Palestina untuk menjadi Gubernur Yerusalem Timur yang diduduki dua tahun lalu. Dia juga dilarang pergi ke Tepi Barat dan berbicara dengan para pejabat Palestina lainnya. Selama ini, sebagian besar tuduhan yang dialamatkan kepada Ghaith adalah pelanggaran ringan seperti keterlibatannya dalam kegiatan politik di Yerusalem yang diduduki Israel.
Ghaith pertama kali ditangkap Israel pada Oktober 2018 lalu bersama dengan Kepala Badan Intelijen Palestina Jihad al-Faqih. Saat itu, dia dituduh berupaya mempublikasikan nama-nama yang terlibat dalam proses penjualan rumah untuk para pemukim Yahudi di lingkungan Muslim di Yerusalem.
Pihak Kegubernuran Yerusalem menegaskan, Yerusalem Timur adalah bagian integral dari wilayah Palestina yang diduduki. Berdasarkan hukum internasional dan Resolusi PBB, pendudukan dan aneksasi Israel atas wilayah Palestina—termasuk Yerusalem Timur yang diduduki- adalah adalah batal dan tidak berlaku.
Sejak pendudukan Tepi Barat dan Gaza pada 1967, Israel secara sepihak dan ilegal terus berusaha mengubah demografi dan karakter kota yang diduduki. Mereka juga terus melakukan serangan kepada warga Palestina di Yerusalem dengan meningkatkan ekspansi kolonial-pemukiman di kota dan menolak hak mereka untuk menentukan nasibnya sendiri.
Israel melakukan berbagai macam upaya seperti penahanan, pengusiran, penutupan lembaga, larangan kegiatan, untuk mencegah setiap kegiatan warga Palestina di wilayah yang didudukinya.
Pewarta: Muchlishon
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Penjelasan Nuzulul Qur’an Diperingati 17 Ramadhan, Tepat pada Lailatul Qadar?
2
Khutbah Jumat: Ramadhan Momentum Lestarikan Lingkungan
3
Hukum Jamaah dengan Imam yang Tidak Fashih Bacaan Fatihahnya
4
Kisah Unik Dakwah Gus Mus di Pusat Bramacorah hingga Kawasan Lokalisasi
5
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Nuzulul Qur'an dan Lailatul Qadar
6
194.744 Calon Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji, Masih Ada Sisa Kuota Haji 2024
Terkini
Lihat Semua