Internasional

Jelang Haji, Saudi Denda Siapa Saja Dekati Masjidil Haram Tanpa Izin

Sel, 6 Juli 2021 | 13:00 WIB

Jelang Haji, Saudi Denda Siapa Saja Dekati Masjidil Haram Tanpa Izin

Kabah. (Foto: AFP)

Makkah, NU Online
Pemerintah Arab Saudi akan memberikan denda kepada siapa saja yang tak memiliki izin dan mencoba mendekati Masjidil Haram jelang musim haji. Bukan hanya itu, orang yang tak masuk dalam rombongan jamaah haji juga dilarang untuk mendekati area sekitar Masjidil Haram, dan situs-situs suci yang digunakan dalam ritual ibadah haji termasuk Mina, Muzdalifah, dan arafah.


Kebijakan pemberian denda ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Senin (5/7). Jumlah denda yang diberikan kepada pelanggar kebijakan ini adalah 10 ribu riyal atau Rp38,56 juta. Dilansir dari Alarabiya, pemerintah akan memberikan denda lagi apabila orang yang sudah melanggar kemudian mengulanginya lagi.


Memastikan kebijakan ini tidak dilanggar oleh siapa saja, pihak otoritas mengerahkan petugas keamanan di lokasi dan sepanjang jalan serta gang-gang menuju situs-situs haji tersebut. Berbagai papan pengumuman dan peringatan sudah ditempatkan di berbagai titik lokasi untuk mencegah pelanggaran sekaligus menekan penyebaran Covid-19 pada musim haji yang akan berlangsung antara 17 dan 22 Juli 2021 ini.

 
Kebijakan serupa juga pernah dilakukan Arab Saudi pada musim haji 2020 lalu. Pada haji terbatas di tengah pandemi tahun 2020, Pasukan Keamanan Haji menangkap 244 orang yang mencoba masuk ke situs-situs haji secara ilegal. Lebih dari itu, pihak keamanan juga menjatuhi hukuman mereka yang secara ilegal mengangkut jamaah haji yang belum disetujui untuk melakukan haji.


Untuk pelanggaran pertama, pelanggar dipenjara selama 15 hari dan didenda hingga 10 ribu riyal untuk setiap jamaah ilegal yang diangkutnya. Jika dia seorang ekspat, dia dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Kerajaan. Tidak sampai di situ, kendaraannya juga disita.


Untuk pelanggaran kedua, dia dipenjara selama dua bulan dan didenda tidak lebih dari 25 ribu riyal untuk setiap jamaah ilegal yang dibawanya. Jika dia seorang ekspat, dia dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali wilayah Kerajaan.


Jika pelanggar mengulanginya sebanyak tiga kali, dia dipenjara maksimal enam bulan dan didenda maksimal 50 ribu riyal untuk setiap jamaah haji yang diangkutnya. Jika seorang ekspat, dia juga dideportasi dan dilarang memasuki kembali wilayah Kerajaan.


Pada tahun 2021 ini, Pemerintah Arab Saudi hanya menerima 60.000 jamaah haji yang merupakan hasil seleksi dari setengah juta lebih para pendaftar melalui online. Jika haji pertama pada masa pandemi, dengan jumlah seribu orang ini dibiayai oleh Kerajaan Arab Saudi, pada tahun 2021 kali ini, para jamaah dikenakan biaya tergantung paket haji yang dipilih. Tahun 2021, ibadah haji hanya bisa diikuti oleh warga negara Arab Saudi dan ekspatriat yang sudah tinggal di negara kaya minyak tersebut.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan