Internasional

Kelelahan dan Cuaca Panas Picu Jamaah Haji Terserang ISPA

Ahad, 20 Agustus 2017 | 15:01 WIB

Makkah, NU Online
Salah satu Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) kloter 31 JKG Lampung dr. Eliza Techa, Ahad (20/8) mengimbau agar jemaah haji senantiasa menjaga kenyamanan dan kesehatan. Jika terjadi sesuatu, ia mengimbau untuk segera menghubungi muassasah terkait, baik di Jeddah, Makkah, Madinah, maupun ditempat perhajian lainnya jika menghadapi kendala kesehatan. 

Hal ini, menurut dia, bertujuan agar persoalan kesehatan jamaah haji dapat terlayani dengan baik sehingga dapat melaksanakan ibadah haji dengan sempurna.

Ia mengatakan, dari catatan tim kesehatan kloter 31 yang terdiri dari dirinya serta rekannya Zainal Abidin dan Heni Susiawati terdata setidaknya 103 jamaah yang sudah meminta pelayanan kesehatan. 

"Ini artinya rata-rata perhari ada 18 orang yang meminta pelayanan kesehatan," jelasnya mengenai kondisi kesehatan Jamaah kloter 31 yang sudah berada di Makkah selama 9 hari dan merupakan kloter kedua Lampung ini.

Sebagian besar jamaah haji, tambahnya, terkena infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti, batuk, flu, radang tenggorokan dan sejenisnya. 

"Ini disebabkan penurunan daya tahan tubuh, akibat kelelahan, sehingga mudah terkena ISPA atau influensa," terangnya menjelaskan tentang kondisi kesehatan yang penting diperhatikan oleh jamaah haji.

Namun, secara umum, lanjutnya, kondisi jamaah haji khususnya kloter 31 lampung dalam keadaan sehat. 

"Kalaupun ada yang sakit karena disebabkan cuaca yang sangat panas sampai dengan 48 derajat celcius ataupun karena kelelahan akibat semangatnya menjalankan ibadah," katanya.

Dr. Eliza juga menegaskan bahwa kesehatan dalam melaksanakan ibadah haji merupakan hal yang sangat vital. Dalam agama Islam ditegaskan bahwa orang yang melaksanakan ibadah haji disyaratkan orang yang istito'ah (memiliki kemampuan dalam melaksanakan haji) yang salah satunya adalah mampu dari sisi kesehatan.

"Di samping harus mampu secara rohani yakni memahami agama, mampu secara ekonomi yakni biaya berhaji, juga disyaratkan mampu secara jasmani, yakni tidak sulit untuk melakukan ibadah haji, tidak lumpuh dan tidak dalam keadaan sakit yang diperkirakan lama untuk kembali sehat," terangnya.

Terkait masalah kesehatan ini pemerintah sudah memberikan perhatian khusus yang tertuang dalam Pasal 31 UU No. 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan Keputusan Menteri Kesehatan No. 442 Tahun 2009 tentang pedoman penyelenggaraan kesehatan.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pembinaan dan pelayanan kesehatan haji baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji menjadi tanggung jawab Menteri Kesehatan. 

"Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi," pungkasnya. (Muhammad Faizin/Abdullah Alawi)