Internasional

‘MUI Thailand’ Larang Pernikahan Anak di Bawah Usia 17 Tahun

Sab, 15 Desember 2018 | 14:30 WIB

‘MUI Thailand’ Larang Pernikahan Anak di Bawah Usia 17 Tahun

Ilustrasi pernikahan anak: Republika

Bangkok, NU Online
Dewan Islam Pusat Thailand (CICOT) atau MUI-nya Thailand melarang anak-anak di bawah usia 17 tahun untuk menikah. Direktur pusat koordinasi untuk Kantor Sheikhul Islam yang juga menjadi anggota senior Dewan Islam Thailand Wisut Binlateh mengatakan, peraturan baru ini akan segera diumumkan ke seluruh masjid di Thailand.

Dengan demikian, ini pertama kali dalam sejarah Dewan Islam Pusat Thailand mengatur soal batas usia nikah dan melarang pernikahan anak. Dilaporkan bahwa peraturan ini dilatarbelakangi oleh kemarahan publik atas pernikahan seorang anak perempuan berusia 11 tahun dengan seseorang yang usianya lebih tua empat kali lipat pada awal tahun ini.

Sebagaimana dilaporkan The Nation, Jumat (14/12), Binlateh mengaku, Sheikul Islam Thailand yang juga memimpin ‘MUI Thailand’ Aziz Phitakkumpon telah memberikan persetujuannya atas peraturan baru tersebut pada akhir November lalu.

Peraturan baru tersebut rencananya akan diterjemahkan ke dalam bahasa Melayu. Tidak hanya itu,  Spesialis hukum di Pusat Administrasi Provinsi Perbatasan Selatan (SBPAC), Panadda Isho, menjelaskan bahwa peraturan baru itu akan dipublikasikan melalui seminar-seminar.

Peraturan baru itu dikeluarkan untuk memastikan agar masjid-masjid tidak memberikan izin nikah kepada siapapun yang usianya masih di bawah 17 tahun. Namun demikian ada pengecualian, izin boleh diberikan manakala Pengadilan Islam memberikan izin. Atau atau orang tua menandatangani sebuah dokumen di kantor polisi setempat atau di kantor komite Islam provinsi.

Untuk menanggulangi pernikahan anak di Thailand, maka dibentuk lah sub komite khusus. Komite ini memiliki tiga anggota. Satu diantaranya harus perempuan yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum Islam. Ia bertanggung jawab untuk memawancarai gadis di bawah 17 tahun yang akan menikah. Sub komite akan memberikan izin nikah jika pernikahan memberikan manfaat kepada pasangan terkait. 

Peraturan baru ini akan mengakhiri praktik nikah anak yang umum terjadi di Thailand. Dimana gadis yang baru saja menstruasi akan segera dinikahkan orang tuanya yang miskin dengan izin dari masjid setempat.

Hukum Islam digunakan sebagai pengganti Kode Sipil untuk urusan keluarga dan warisan di beberapa provinsi di Thailand Selatan seperti Pattani, Yala, Narathiwat dan Satun. Sayangnya, di dalam Undang-Undang tersebut tidak disebutkan batas usia pernikahan. Sementara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (sipil) Thailand menetapkan bahwa usia minimal menikah adalah 17 tahun.

Peraturan baru soal usia pernikahan yang dikeluarkan ‘MUI Thailand’ tersebut mendapatkan tanggapan dari Komnas HAM Thailand. Menurut Komisioner Hak Asasi Manusia Nasional Angkhana Neelapai-jit, upaya yang dilakukan Dewan Islam Thailand tersebut tidak cukup. Ia berpendapat, peraturan baru tersebut harus dibarengi dengan sanksi bagi yang melanggarnya. (Red: Muchlishon)