Internasional

OKI Kecam Israel yang Izinkan Pemukim Yahudi Doa Hening di Al-Aqsa

Jum, 8 Oktober 2021 | 12:16 WIB

OKI Kecam Israel yang Izinkan Pemukim Yahudi Doa Hening di Al-Aqsa

Pengadilan Israel memutuskan umat Yahudi diperkenankan berdoa di kompleks Masjid Al Aqsa. Keputusan itu memicu ketakutan warga Palestina bahwa Yahudi akan merambah situs paling suci di Yerusalem.

Jakarta, NU Online

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam keputusan pengadilan Israel yang mengizinkan orang-orang Yahudi melakukan doa hening di kompleks Masjid Al-Aqsa, Yerusalem.


Sekretaris Jenderal OKI Yousef Al-Othaimeen mengatakan keputusan tersebut merupakan provokasi bagi umat Islam secara global.


“Keputusan ilegal semacam itu merupakan serangan yang belum pernah terjadi terhadap hak-hak bangsa Islam dan warisannya yang tidak bisa dicabut, ini merupakan provokasi terhadap perasaan umat Islam di seluruh dunia dan pelanggaran kebebasan beribadah,” kata dia dalam pernyataannya pada Kamis dikutip Anadolu.


Pengadilan Israel memutuskan umat Yahudi diperkenankan berdoa di kompleks Masjid Al Aqsa. Keputusan itu memicu ketakutan warga Palestina bahwa Yahudi akan merambah situs paling suci di Yerusalem.


Dikutip dari Al Jazeera, warga Palestina mengecam keputusan Pengadilan Magistrat Israel untuk jamaah Yahudi yang berdoa di Masjid Al Aqsa tidak dianggap sebagai tindakan kriminal. Hal ini membalikkan kesepakatan lama ketika umat Islam beribadah di Al-Aqsa sementara orang Yahudi beribadah di Tembok Barat di dekatnya.


Keputusan pengadilan datang setelah seorang pemukim Israel, Rabi Aryeh Lippo, meminta pengadilan mencabut larangan sementara memasuki Al-Aqsa. Perintah itu diberikan kepadanya oleh polisi Israel setelah Aryeh Lippo melakukan salat di kompleks itu.


Perdana Menteri Palestina Mohammad Ibrahim Shtayyeh meminta Amerika Serikat memenuhi janjinya mempertahankan status quo kompleks tersebut. Ia juga meminta negara-negara Arab mendukung Palestina. "Kami memperingatkan upaya Israel untuk memaksakan realitas baru di Masjid Suci Al-Aqsa," kata Shtayyeh pada hari Kamis, 7 Oktober 2021.


Putusan itu menimbulkan kekhawatiran Palestina akan pengambilalihan situs tersuci ketiga dalam Islam oleh Yahudi.

 

Konfrontasi berdarah antara warga Palestina dan pasukan keamanan Israel berulang kali terjadi karena semakin banyak orang Yahudi memasuki kompleks Al-Aqsa untuk berdoa. Mereka menyebut Al Aqsa sebagai Temple Mount.


Orang-orang Palestina menyebut kunjungan orang-orang Yahudi ke situs itu sebagai provokasi. Palestina juga menuduh Israel secara sistematis berusaha merusak perjanjian sebelumnya.


Kompleks Masjid Al Aqsa berada di Kota Tua di Yerusalem merupakan bagian dari wilayah yang direbut Israel dalam perang Timur Tengah 1967. Israel mencaplok Yerusalem Timur pada 1980 dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.


Yordania, yang perannya sebagai penjaga Al-Aqsa diakui dalam perjanjian damai 1994 antara Amman dan Tel Aviv, menyebut keputusan itu sebagai “pelanggaran serius terhadap status historis dan hukum Masjid Al-Aqsa”.


Pewarta: Fathoni Ahmad

Editor: Muchlishon