Internasional

PCINU Mesir Nyatakan MMM Haram!

Sel, 28 Oktober 2014 | 18:03 WIB

Kairo, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail NU (LBMNU) Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Mesir menggelar bahtsul masail diniyyah waqi’iyyah manhajiyyah (BM fikih aktual metodologis) di auditorium Griya Jawa Tengah, Nasr City, Kairo.
<>
Gelaran bahtsul masail yang berlangsung Ahad (26/10) menjadi rangkaian acara pra-Konfercab VIII PCINU Mesir. Pada kesempatan itu mengulas tentang hukum Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) atau biasa diplesetkan menjadi Manusia Membantu manusia. Bahtsul Masail juga membhas ideologi ISIS.

Acara bahtsul masail manhaji diikuti delegasi sejumlah organisasi kemahasiswaan, almamater pesantren, lembaga kajian dan organisasi kedaerahan mahasiswa al-Azhar yang ada di Mesir.
Dari dua tema dan soal yang ada, para peserta bahtsu (mubahitsin) baru berhasil membahas dan mencetuskan hukum MMM.

Fakta MMM sebagai salah satu praktik transaksi sejenis investasi kekinian, cukup menyulitkan para peserta bahtsu dalam mencari referensi akad yang benar-benar serupa dalam kitab-kitab klasik.

Untuk itu, para peserta sepakat mencari akad yang paling identik dan “dekat” dengan MMM berdasar keterangan dari al-Quran, al-Hadits, Qowaid Fikhiyyah, Maqashid Syariah, maupun dari kitab-kitab turats.

Dalam pendeskripsiannya, selain merujuk pada keterangan website resmi MMM di Indonesia maupun yang di Rusia, moderator serta mubahitsin juga memperhatikan fakta pengakuan pengakuan dari para member yang ada di dunia nyata.  

Untuk diketahui, MMM adalah Sebuah komunitas social financial networkingyang tidak berbadan hukum, di mana para anggotanya bertransaksi (semacam) investasi dengan cara saling memberikan bantuan finansial yang berdiri atas kepercayaan dan keikhlasan antar anggota.

Gambaran praktik MMM secara singkatnya yaitu partisipan atau seorang anggota (provide help/PH/penyetor dana) memberi bantuan sejumlah uang ke rekening anggota lain secara acak (ditentukan oleh server MMM) dengan harapan akan diberi bantuan (get help/GH) oleh partisipan lain secara acak juga dengan mendapat tambahan keuntungan 30% dari total dana yang sudah disetorkan. Anggota menempatkan uangnya selama sebulan dengan mentransfer minimal Rp 100. 000, maksimal Rp 10. 000 000 dan nantinya akan mendapat dana 30 persen per bulan dari nilai uang yang ditransfer pada bulan berikutnya.

Pada umumnya, para member tidak tahu dan tidak mau tahu dari mana dana profit berasal. Ketika seorang member MMM berhasil mencari member baru yang mendaftar di bawah akunnya (downline), maka ia juga akan mendapat bonus referral 10 persen di luar profit yang 30 persen.

Dalam upaya merumuskan hukum MMM, mubahitisin sudah menjalani perdebatan sejak membahas deskripsi, sistem kerja server dan realita atas praktik MMM sendiri. Dari diksusi alot yang berlangsung lebih dari enam jam itu, para peserta yang hadir sepakat memutuskan bahwa berpartisipasi dalam MMM dinyatakan haram. Penentuan hukum haram ini memperhatikan praktik MMM yang sejauh ini terdapat banyak penyimpangan menurut perspektif hukum Islam.

Penambahan profit 30% tanpa adanya usaha atas jumlah uang yang dikirimkan saat PH ke member lain menjadi alasan krusial keharamannya. Faktor MMM bukan termasuk lembaga yang bergerak di bidang investasi maupun usaha dan tidak berbadan hukum resmi juga menjadi alasan lain keharamannya.

Selain itu, berdasar pengalaman dari beberapa sumber yang ikut terlibat dalam MMM, ada yang hingga bahtsu ini dilaksanakan belum mendapatkan hak uang (GH dan profit) yang seharusnya menjadi miliknya, utamanya setelah terjadi restart. (Ikfil/Zein/Abdullah).