Internasional

Pemerintah Perjuangkan Kenaikan Upah Pekerja Indonesia di Taiwan

Rab, 25 April 2018 | 17:15 WIB

Taipei, NU Online
Taiwan merupakan salah satu negara tujuan banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI). Bukan hanya karena penghasilan yang menjanjikan, namun juga karena iklim kerja yang baik. Kondisi ini terwujud akibat dari kebijakan Taiwan soal pekerja asing.

Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah Indonesia berupaya menjaga hubungan baik dengan menggelar pertemuan bilateral antara kedua negara untuk membahas perlindungan dan pemenuhan hak-hak Pekerja Migran Indonesia di Taiwan.

“Kita perjuangkan kenaikan upah pekerja migran Indonesia di Taiwan pada sektor domestik yang belum pernah naik gajii sejak tahun 2015,” ungkap Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Soes Hindharno, seusai pertemuan Bilateral dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja Taiwan, Keh-Her Shih, di Kantor Kementerian Tenaga Kerja Taiwan, Taipei (25/4).

Upah PMI di Taiwan belum pernah mengalami penyesuaian sejak tahun 1997. Pada tahun 2015 penghasilan PMI di sektor domestik, seperti caregiver, carataker, domestic helper, mengalami kenaikan menjadi 17.000 dollar Taiwan  (setara Rp 8 Juta) dari 15.840 dolar Taiwan.

“Kami (Pemerintah Indonesia) juga  meminta kepada Taiwan untuk meningkatkan peluang kerja pada sektor formal, agar komposisi antara pekerja domestik dan formal berimbang,” kata Soes.

Selain itu, Pemerintah Indonesia menekankan kepada Pemerintah Taiwan agar meningkatkan pengawasan mengenai biaya penempatan. Sesuai  Pasal 30 ayat 1 Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI yang menyatakan bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan atau cost structure.

Sementara itu Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan, Robert James Bintaryo, yang juga hadir dalam pertemuan meminta penjelasan terhadap rencana pelaksanaan kebijakan Ministry of Labor Taiwan mengenai program working holiday dan program kerja magang. 

Working holiday adalah kebijakan yang tengah digodok Taiwan di mana program tersebut rencananya akan dilaksanakan oleh Counsil of Agriculture Taiwan. Kebijakan working holiday merupakan program yang memperkerjakan kerabat dari warga negara asing yang memiliki pasangan warga negara Taiwan di sektor pertanian.

Terkait program magang, jelas Robert, Kementerian Tenaga kerja Taiwan belum merekomendasikan program magang yang ditawarkan oleh Kementerian Pendidikan Taiwan, karena belum adanya koordinasi antara kedua kementerian tersebut. “Pada saat akan diemplementasikan pihak Taiwan akan melakukan koordinasi dengan pihak Indonesia melalui KDEI Taipei,” tambahnya.

Berdasarkan data, jumlah PMI prosedural yang bekerja di Taiwan sebanyak 259.212 orang, sedangkan PMI yang undocumented (kaburan) sebanyak 23.581 orang. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja Taiwan/MOL, jumlah anak buah kapal (ABK) LG kurang lebih sebanyak 11.000 orang. Jumlah ABK perikanan Indonesia ke Taiwan merupakan yang terbesar dari total seluruh ABK perikanan asing yang mencapai 69,5 persen. 

Dengan jumlah tersebut, Taiwan menempati peringkat kedua terbesar PMI bekerja setelah Malaysia. Adapun komposisi dari sebanyak 259.212 PMI yang prosedural tersebut adalah sebanyak 192.922 PMI bekerja di sektor domestik, 985 PMI bekerja di bidang konstruksi, sebanyak 56.735 PMI bekerja di bidang manufaktur, dan sebanyak 8.570 PMI menjadi ABK (coastal). (Red: Kendi Setiawan)