Internasional

Perempuan Saudi Kini Boleh Bepergian Tanpa Izin Walinya

Rab, 21 Agustus 2019 | 07:00 WIB

Perempuan Saudi Kini Boleh Bepergian Tanpa Izin Walinya

Perempuan Arab Saudi tiba di bandara internasional King Fahd di Damman, Arab Saudi. (Ilustrasi: Reuters)

Riyadh, NU Online
Otoritas Arab Saudi resmi menerapkan aturan baru terkait izin bepergian bagi perempuan. Sesuai dengan peraturan baru tersebut, perempuan Saudi yang berusia 21 tahun ke atas diizinkan memiliki paspor sendiri dan bisa bepergian tanpa harus izin terlebih dahulu dari walinya. 

"Departemen Paspor dan Urusan Sipil di semua wilayah di Arab Saudi telah mulai menerima pendaftaran bagi perempuan berusia 21 tahun dan lebih untuk memperbarui paspor dan bepergian ke luar negeri tanpa izin," kicau departemen tersebut melalui Twitter, Rabu (21/8).

Aturan ini menjadi ‘angin segar’ bagi kaum hawa Saudi karena mereka juga akan mendapatkan hak untuk mendaftarkan kelahiran, perkawinan, atau perceraian secara resmi. Dengan peraturan ini, perempuan Saudi juga bisa menjadi wali dari anak-anaknya secara sah, sebagaimana laki-laki Saudi.

Sebelumnya, sistem perwalian Saudi mewajibkan perempuan harus mendapatkan izin dari walinya jika mereka ingin bepergian, menikah, dan bahkan bercerai. Secara langsung, sistem ini membuat laki-laki memiliki kendali penuh atas perempuan. Yang disebut wali di sini biasanya meliputi ayah, suami, saudara laki-laki, anak laki-laki, atau paman.

Sistem perwalian seringkali ‘disalahgunakan’ sehingga membuat perempuan Saudi kabur dari negaranya dan mencari suaka dari negara lainnya. Setelah dianggap merugikan perempuan dan dikecam dunia internasional, Saudi kemudian melakukan revisi aturan tersebut.

Secara umum, masyarakat Saudi menyambut baik revisi sistem perwalian tersebut. Seorang presenter televisi terkenal Arab Saudi, Muna Abu Sulayman, tersenyum setelah membaca berita tentang UU Perwalian bakal direvisi. Ia mengungkapkan perasaannya itu di akun Twitter pribadinya.

"Perjalanan panjang, dua tahun yang lalu kami diberitahu segera," tulisnya pada Juli lalu.

Seorang antropolog Arab Saudi di London School of Economics, Madawi al-Rasheed memiliki penilaian tersendiri mengenai perubahan sistem perwalian. Menurutnya, reformasi Undang-Undang Perwalian muncul kembali sebagai upaya untuk melawan citra negatif tentang negara Saudi yang dianggap tidak aman bagi perempuan.  

Meski demikian, reformasi sistem perwalian itu bukan tanpa rintangan. Kelompok-kelompok konservatif mengecam perubahan itu. Mereka menilai, pelemahan sistem perwalian dianggap ‘tidak islami’ dan mencederai ajaran Islam yang selama ini mereka yakini. 
 
Pewarta: Muchlishon
Editor: Fathoni Ahmad