Internasional

Senat Prancis Larang Ibu-Ibu Gunakan Jilbab di Sekolah

Kam, 31 Oktober 2019 | 13:30 WIB

Senat Prancis Larang Ibu-Ibu Gunakan Jilbab di Sekolah

Perempuan berjilbab memegang bendera Prancis. (Foto: AP Photo)

Paris, NU Online
Senat Prancis menyepakati rancangan Undang-Undang yang mewajibkan perempuan yang mengenakan jilbab untuk melepaskannya ketika menemani anak-anaknya ke sekolah. Rancangan UU tersebut merupakan usulan kelompok sayap kanan Prancis.

Persoalan mengenai cadar menjadi pemberitaan hangat di Prancis dalam beberapa pekan terakhir. Terlebih sejak seorang politisi sayap kanan keberatan dengan kehadiran seorang ibu yang mengenakan jilbab ketika menemani anaknya ke pertemuan sekolah di majelis regional.

Senat Prancis menyetujui rancangan UU tersebut sehari setelah terjadi serangan di sebuah masjid di selatan kota Bayonne yang melukai dua orang. Pelaku yang memiliki latar belakang ekstrem kanan, Claude Sinke (84), berhasil ditangkap setelah melarikan diri. 

Diberitakan Daily Sabah, Kamis (31/10), Senat Prancis memang sudah menyetujui rancangan tersebut, namun agar UU tersebut berlaku maka harus mendapatkan persetujuan dari Majelis Nasional. Rancangan UU yang mewajibkan perempuan melepaskan jilbab ketika di sekolah kemungkinan kecil disetujui, mengingat Partai yang mempunyai kursi terbanyak di Majelis Nasional, La Republique En Marche atau Republic on the Move menentang UU itu.

Ada sekitar lima juta Muslim dari populasi 67 juta warga Prancis. Hal itu menjadikan Prancis sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di Eropa. Prancis dikenal ‘ketat’ dalam urusan agama. Berbagai simbol agama yang ditampilkan di depan publik menjadi kontroversi di Prancis. 

Sejak 2004 silam, Prancis sudah melarang penggunaan simbol agama di sekolah, merujuk seorang siswi Muslimah yang mengenakan jilbab. Kemudian pada 2010, Prancis menjadi negara pertama di Eropa yang melarang penggunaan niqab atau cadar di tempat umum. Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa menilai, kebijakan Prancis itu bisa memunculkan stereotip yang berlebihan. Atas berbagai larangan dan pembatasan tersebut, Muslim Prancis memiliki keprihatinan yang mendalam. 

Pewarta: Muchlishon
Editor: Alhafiz Kurniawan