Swiss Hanya Hukum Kerja Sosial 25 Hari Pengikut ISIS
NU Online · Jumat, 12 Desember 2014 | 19:00 WIB
Jenewa, NU Online
Swiss hanya menyuruh seorang warga negaranya yang menjadi aktivis Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dan kembali ke negerinya, untuk kerja sosial selama 600 jam (25 hari) dan tidak mengirimkannya ke penjara.
<>
Ini adalah hukuman pertama yang dijatuhkan pengadilan Swiss kepada warga negara yang menjadi laskar ISIS.
Jaksa Agung Swiss Michael Lauber memutuskan hukuman itu efektif berlaku sejak pekan ini.
Aktivis berusia 30 tahun yang sebelumnya masuk Islam dan berasal dari kanton Vaud, telah pergi ke Suriah akhir tahun lalu untuk bergabung dengan ISIS.
Pria yang tidak disebutkan namanya itu berkata kepada televisi Swiss bahwa dia diindoktrinasi melalui Internet.
"Saya baru memeluk Islam. Video-video yang saya saksikan dan diskusikan secara online membuat saya seperti harus pergi ke sana," kata dia.
Setelah dua pekan berada di kamp ISIS, dia malah dipenjarakan oleh kelompok militan itu selama 54 hari.
Pria yang kooperatif dengan pihak berwenang dan mengaku telah memutuskan semua pertalian dengan ISIS, telah dihukum menurut UU Swiss yakni ambil bagian dalam organisasi kriminal serta hukum militer karena berperang demi tentara asing.
Ketika ditanya soal hukuman ringan kepada terdakwa, Jaksa Agung Lauber menegaskan bahwa hukuman kerja sosial itu sudah setimpal. Dia menegaskan kualitas lingkungan tergantung pada jenis atau tingkat kejahatan, demikian AFP. (antara/mukafi niam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
2
Prabowo Klaim Selamatkan Rp300 Triliun APBN, Peringatkan Risiko Indonesia Jadi Negara Gagal
3
Taj Yasin Pimpin Upacara di Pati Gantikan Bupati Sudewo yang Sakit, Singgung Hak Angket DPRD
4
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Ngeusian Kamerdekaan ku Syukur jeung Nulad Sumanget Pahlawan
5
Gus Yahya Cerita Pengkritik Tajam, tapi Dukung Gus Dur Jadi Ketum PBNU Lagi
6
Ketua PBNU: Bayar Pajak Bernilai Ibadah, Tapi Korupsi Bikin Rakyat Sakit Hati
Terkini
Lihat Semua