Jeddah, NU Online
Abdullah bin Sulaiman Al-Manea, anggota Dewan Cendekiawan Senior Arab Saudi menerbitkan fatwa bahwa umat Islam boleh melaksanakan shalat di mana saja, baik masjid kaum sufi ataupun golongan Syiah, gereja ataupun sinagoge.
Menurutnya, semua tanah milik Allah, sembari mengutip sabda Nabi bahwa tiap jengkal bumi merupakan tempat sujud (masjid). Fatwa tersebut dilaporkan surat kabar Al-Anba’ Kuwait, dan dilansir kembali Arab News, Jumat (10/11).
“Umat Islam dapat masuk ke gereja untuk belajar tentang mereka, dan orang-orang Kristen diizinkan memasuki masjid—kecuali Masjidil Haram di Makkah—dan berdoa di dalamnya," katanya.
Al-Manea juga menegaskan bahwa Islam adalah agama toleransi dan belas kasihan, bukan kekerasan atau terorisme. Ia menekankan pentingnya umat Islam berdakwah dengan menjunjung tinggi sikap menghargai orang-orang dari agama yang berbeda.
Terkait hubungan dengan non-Muslim, Al-Manea mengingatkan tentang kisah Nabi menerima sebuah delegasi orang-orang Nasrani dari Najran di masjid-masjidnya. Nabi mengizinkan mereka melakukan ibadah mereka menghadap Yerusalem. Al-Manea juga mengutip sabda Nabi lainnya yang mencerminkan kebaikan dan rahmatnya dengan non-Muslim.
Ulama tersebut juga mencatat bahwa Islam menyebar di banyak negara, seperti Indonesia dan Malaysia, karena perilaku yang baik dari pedagang Muslim. Islam, tambahnya, berpijak pada prinsip-prinsip akidah namun di level cabang derevasinya bisa berbeda-beda.
Fatwa tersebut sejatinya hanyalah penegasan kembali atas fatwa serupa oleh Al-Manea yang pernah dikeluarkan sepuluh tahun lalu. Al-Manea mengacu pada sikap Khalifah Umar bin Khattab yang pernah shalat di dekat gereja di Yerusalem. Semula khalifah kedua itu hendak melaksanakan shalat di dalam gereja. Lantaran khawatir umat Islam justru akan mengganggu umat Kristiani maka ia lebih memilih sembahyang di tempat yang kelak dibangun sebuah masjid bernama Masjid Umar itu. (Red: Mahbib)