Jatim

PBNU Perpanjang Masa Kepengurusan PWNU Jatim hingga 2024, Ini Alasannya

Sen, 4 September 2023 | 07:00 WIB

PBNU Perpanjang Masa Kepengurusan PWNU Jatim hingga 2024, Ini Alasannya

Kantor PWNU Jatim. (Foto: NU Online Jatim)

Surabaya, NU Online

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi memperpanjang masa khidmah kepengurusan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim. Keterangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan PBNU nomor: 267.c/A.II.04/09/2023 tentang Perpanjangan Masa Khidmah dan Perubahan Susunan PWNU Jawa Timur Antar Waktu.

 

Diketahui, sejatinya masa kepengurusan PWNU Jatim berakhir pada tanggal 3 September 2023. Namun, sebagaimana dalam SK PBNU di atas, masih dalam proses menunggu hasil verifikasi dan validasi untuk dapat menyelenggarakan Konferensi Wilayah (Konferwil).

 

Sebab itu, sebelumnya PWNU Jatim diminta agar segera mengajukan surat permohonan perpanjangan masa khidmat kepengurusan, berdasarkan surat PBNU nomor: 840/PB.03/A.I.03.44/99/08/2023 perihal Jawaban atas Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Konferwil NU Jatim.

 

Perpanjangan SK kepengurusan PWNU Jatim itu terhitung sejak 3 September 2023 atau 17 Safar 1445 Hijriyah dan berakhir hingga 3 Maret 2024. Tercatat, masa perpanjangan itu terhitung selama 6 bulan.

 

“Memperpanjang Masa Khidmah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur  Selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan ini,” demikian bunyi SK PBNU di bagian memutuskan poin pertama.

 

SK tersebut mengalami sejumlah perubahan nama susunan kepengurusan. Hal tersebut sebagaimana keterangan dalam SK disebutkan, bahwa karena beberapa pejabat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur berhalangan tetap karena meninggal dunia dan rangkap jabatan.

 

“Memperbaharui susunan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur Antar Waktu, sebagaimana Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 267.b/A.II.04.d/02/2020 tanggal 10 Jumadil Akhiroh 1441 H/ 4 Februari 2020 M tentang Pengesahan PWNU Jawa Timur Antar Waktu Masa Khidmat 2020-2023, dengan susunan pengurus sebagaimana terlampir,” demikian dalam SK PBNU poin kedua.

 

SK PBNU tersebut ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU Drs H Syaifullah Yusuf.