Jatim

Terkait Sound Horeg, PWNU Rekomendasikan Penerbitan Pergub sebagai Dasar Regulasi

NU Online  ·  Rabu, 16 Juli 2025 | 08:00 WIB

Terkait Sound Horeg, PWNU Rekomendasikan Penerbitan Pergub sebagai Dasar Regulasi

Rapat Tim 9 PWNU Jatim soal sound horeg, Selasa (15/07/2025). (Foto: NOJ/ Dok. PWNU Jatim)

Surabaya, NU Online Jatim

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim melalui Tim Sembilan yang dibentuknya merekomendasikan regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sound horeg. Pergub itu diperlukan untuk mengatur tingkat kebisingan yang dihasilkan dari sound horeg tersebut.


"Soal hukum itu bisa haram dan bisa mubah atau boleh. Kalau memang mudharat atau menimbulkan dampak yang merusak di masyarakat, ya haram. Karena itu perlu ada regulasi," kata anggota Tim 9 PWNU Jatim KH Balya Firjaun Barlaman setelah rapat di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Selasa (15/7/2025). 


Wakil Ketua PWNU Jatim itu menjelaskan bahwa regulasi itu mengatur tingkat kebisingan yang sesuai dengan batas volume suara agar tidak berdampak secara syariah dan sesuai dengan batas maksimal yang diatur Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).


"Artinya, volume yang melebihi batas maksimal itu dapat berdampak pada kesehatan dan lingkungan hingga menimbulkan kerusakan, seperti bayi dengan usia kurang dari 1 tahun atau orang usia sepuh yang memiliki penyakit jantung, maka sound horeg itu bisa haram," jelasnya.


Oleh karena itu, Tim 9 PWNU Jatim merekomendasikan Pergub untuk pengguna sound horeg. Hal ini mengingat selama ini jajaran kepolisian belum bisa melakukan tindakan karena belum adanya regulasi yang menaungi. 


Diketahui, Tim 9 PWNU Jatim terkait sound horeg diketuai Wakil Rais PWNU Jatim KH Abd Matin Djawahir dan sebagai Sekretaris Tim 9 yaitu KH Azhar Shofwan selaku Wakil Rais PWNU Jatim. Sementara anggotanya terdiri dari KH Ali Maschan Moesa, KH Azaim Ibrahimy, KH Ma'ruf Khozin, KH Balya Firjaun, KH Adib Sholahuddin Anwar, KH Wafiyul Ahdi, dan Hardadi Erlangga.


Selengkapnya klik di sini.