Kesehatan

Alat Kontrasepsi bagi Pasangan Suami dan Istri Pengidap HIV/AIDS

Kam, 8 September 2022 | 20:00 WIB

Alat Kontrasepsi bagi Pasangan Suami dan Istri Pengidap HIV/AIDS

Alat kontrasepsi atau kondom urgen digunakan bagi pasangan suami istri yang mengidap HIV/AIDS untuk pencegahan penyebarannya.

Praktik penggunaan kondom diungkap dalam hasil penelitian dari Yeni beserta timnya (2020). Pada pasangan suami istri yang salah satunya mengalami HIV/AIDS, penggunaannya bermanfaat ketika pasangan suami istri itu memenuhi kebutuhan khusus di antara keduanya.


Disertai dengan penggunaan obat secara rutin oleh pasangan yang terinfeksi, kesadaran terhadap penyakit yang berasal dari Allah, taubat, doa, kesabaran dan ketawakalan, pasangan yang masih sehat tidak tertular infeksi HIV/AIDS.


Penelitian tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai islami yang dibangun oleh pasangan suami istri mendukung upaya pencegahan penyakit menular. Pasangan suami istri dalam penelitian itu mengetahui bahwa salah satunya terinfeksi HIV/AIDS setelah keduanya menikah. Hal yang menarik adalah pasangan tersebut memilih untuk meneruskan kehidupan rumah tangganya dan tidak bercerai.


Dengan segala upaya lahiriah dan batiniah, kehidupan suami istri termasuk pemenuhan kebutuhan seksualnya, dapat tetap dipenuhi dengan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan penyakit (Yeni dkk, 2020, A Grounded Theory Study of How Muslim Wives Adapt to Their Relationships with Husbands Who Are HIV-Positive, Pacific Rim Int J Nurs Res, April-June, Vol 24, No.2: halaman 188-201).


Alat kontrasepsi seperti kondom merupakan salah satu solusi bagi pasangan suami istri yang berupaya mencegah penularan HIV/AIDS di antara keduanya. Penggunaannya yang benar dan kekhususan penggunanya perlu disosialisasikan kepada pihak yang tepat. Hal ini diperlukan karena sekarang penularan HIV/AIDS bisa terjadi kepada siapapun, termasuk yang tertular dari orang lain tanpa disadari.


Mendengar kata kontrasepsi, banyak orang yang memahaminya sebatas mencegah kehamilan. Padahal, pengertian kontrasepsi yang terbatas pada pencegahan kehamilan perlu diluruskan. Kontrasepsi berasal dari kata kontra yang artinya menghalangi dan konsepsi yang berarti pembuahan. Jadi kontrasepsi merupakan upaya untuk menghalangi bertemunya sel sperma dengan sel telur agar tidak terjadi pembuahan. Kontrasepsi bisa menggunakan obat dan juga menggunakan alat maupun metode tertentu.


Tidak hanya mencegah pembuahan, alat kontrasepsi juga dapat digunakan untuk pencegahan infeksi menular seksual. Meskipun tidak mutlak mencegah infeksi menular seksual, alat kontrasepsi seperti kondom sampai saat ini masih dipandang sebagai salah satu metode antisipasi bila diperlukan. Penggunaan kondom sebagai antisipasi infeksi menular seksual ada yang efektif dan ada pula kasus-kasus yang gagal sebagaimana dimungkinkannya adanya kegagalan sebagai kontrasepsi.


Ada hal unik ketika kontrasepsi digunakan sebagai salah satu upaya pencegahan HIV/AIDS. Kondom sebagai salah satu alat kontrasepsi sejak lama dikampanyekan sebagai upaya pencegahan HIV/AIDS. Pro dan kontra terhadap kampanye penggunaan kondom pernah mengemuka di Indonesia.


Para ulama menolak dengan tegas apabila kondom yang diedarkan dengan tidak tepat sasaran akan membawa efek merajalelanya pergaulan bebas. Penyalahgunaan alat kontrasepsi yang satu ini memang rentan membuka peluang perzinaan.


Namun, apabila kondom digunakan oleh pasangan suami istri yang sah tentu legal dan dapat dibenarkan. Kondom dapat digunakan sebagai upaya kontrasepsi dalam hal ikhtiar mengatur atau merencanakan keturunan maupun untuk pencegahan infeksi menular seksual.


Apabila salah satu pihak dari suami atau istri mengalami infeksi menular seperti HIV/AIDS, kondom dapat digunakan sebagai salah satu upaya yang mendukung pencegahan penularan kepada pasangan sahnya.


Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membahas penggunaan kondom pada Muzakarah Nasional Ulama tentang Penanggulangan HIV/AIDS di Bandung pada tahun 1995. Salah satu petunjuk MUI adalah penggunaan kondom secara khusus pada kejadian pasangan suami-istri yang salah satunya positif HIV atau berpotensi terinfeksi. 


Adapun untuk pasangan suami atau istri yang salah satunya positif terkena HIV/AIDS, rekomendasi MUI adalah sebagai berikut:


“Bagi yang berkeluarga wajib melindungi pasangan (suami/isteri)-nya dari penularan penyakit yang dideritanya. Dalam keadaan darurat dengan cara antara lain menggunakan kondom dalam berhubungan seks antara mereka.” (Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Bidang Sosial dan Budaya, tahun 1995: halaman 329)


Sedangkan untuk yang potensial terkena HIV/AIDS, MUI merekomendasikan penggunaan kondom dengan redaksi yang khusus sebagai berikut:


“Bagi pasangan suami isteri dalam keadaan darurat agar mengenakan kondom (dan alat perlindungan lain).” (Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Bidang Sosial dan Budaya, tahun 1995: halaman 329).


Berdasarkan kutipan hasil Muzakarah Nasional Ulama tersebut, kondom hanya khusus diperbolehkan dalam upaya pencegahan HIV/AIDS pada konteks suami dan istri. Artinya, penggunaan kondom tidak dibenarkan pada perilaku seksual selain dalam konteks hubungan suami-istri yang sah.


Selain menggunakan kondom, pasangan suami-istri yang salah satunya mengalami infeksi HIV/AIDS juga perlu merutinkan penggunaan obat untuk memperkecil penularan kepada pasangannya. Obat yang dimaksud adalah Anti Retro Viral (ARV) yang perlu diminum rutin sepanjang hayat masih dikandung badan. Dengan demikian, kemungkinan penularan dapat ditekan seminimal mungkin sehingga relatif “aman” untuk pasangannya yang  masih sehat.


Segala upaya lahiriah pencegahan HIV/AIDS yang dilakukan oleh manusia tidak bisa dianggap sebagai sumber keberhasilan mutlak. Apabila berhasil, maka tetap ada ketentuan Allah yang berlaku sebagai takdir. Oleh karena itu, segala upaya pencegahan HIV/AIDS perlu disertai dengan perilaku islami agar Allah berkenan memberikan solusi yang terbaik. Wallahu a’alam bis shawab.


Ustadz Yuhansyah Nurfauzi, apoteker dan peneliti farmasi