Kesehatan

Waspada! Diabetes Jadi Pemicu Penyakit Mematikan

Kam, 29 September 2022 | 07:30 WIB

Waspada! Diabetes Jadi Pemicu Penyakit Mematikan

Ilustrasi diabetes melitus. (Foto: Shutterstock)

Jakarta, NU Online

Diabetes salah satu jenis penyakit yang mematikan. Tak hanya itu tingginya gula darah yang ada dalam tubuh dapat menyebabkan berbagai efek samping bagi tubuh seperti penyebab utama kebutaan, jantung dan gagal ginjal.


Berdasarkan data International Diabetes Federation tahun 2021 jumlah kematian penyandang diabetes di Indonesia mencapai 236.711. Jumlah ini meningkat 58 persen dibandingkan dengan 149.872 pada 2011 lalu. 


Dokter spesialis penyakit dalam dari Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU), dr Syifa Mustika menyebut diabetes atau kencing manis dapat menyebabkan kematian jika terjadi komplikasi karena perjalanan jangka panjang dari diabetes.


Ada dua komplikasi menurut dr Syifa. Pertama, komplikasi akut adalah tingginya gula darah yang terjadi secara mendadak sehingga bisa menyebabkan krisis hiperglikemia atau suatu kondisi ketika kadar glukosa darah meningkat melebihi batas normalnya. 


"Ini bisa membuat penderitanya tidak sadarkan diri, mata buta, dan gangguan ginjal," kata dr Syifa kepada NU Online, Selasa (28/9/2022).


Komplikasi akut, terang dr Syifa, juga dapat meningkatkan risiko krisis Sepsis yaitu penyakit berbahaya bahkan mengancam jiwa yang disebabkan oleh respon tubuh terhadap infeksi. Komplikasi ini juga menyebabkan darah menjadi kental dan penderita dapat terkena serangan jantung atau stroke.


"Itu semua komplikasi yang mematikan," ungkap dokter asal Malang, Jawa Timur ini.


Kedua, komplikasi kronik yakni mikroangiopati adalah kerusakan mikrovaskuler atau gangguan pembulu darah kecil yang menyerang gangguan saraf, kebas, mata rabun atau kabur, hipertensi , gagal ginjal.


"Komplikasi ini lama-lama juga akan mematikan," tandasnya. 


Fakta dan angka diabetes di Indonesia

Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam laporan bertajuk Tetap Produktif, Cegah, dan Atasi Diabetes Melitus (2020) menyatakan diabetes menjadi penyebab utama kebutaan, penyakit jantung, dan gagal ginjal. Banyak juga kasus penyakit diabetes yang berujung pada kematian.


Faktor gaya hidup yang berisiko menyebabkan penyakit diabetes adalah kurangnya aktivitas fisik, merokok, serta diet tidak seimbang seperti mengonsumsi banyak gula, banyak garam, dan makanan berserat rendah.


Menurut data International Diabetes Federation (IDF), pada tahun 2019 ada sekitar 19,47 juta penderita diabetes di Indonesia. Angka tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes terbanyak ke-5 di dunia.


Data milik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang diperoleh dari Sample Registration Survey 2014 juga menunjukkan diabetes dengan komplikasi merupakan penyebab kematian tertinggi ketiga di Indonesia. Sementara presentase kematian akibat diabetes di Indonesia merupakan tertinggi kedua setelah Srilanka. 


Dalam data tersebut juga disebutkan prevelensi orang dengan diabetes di Indonesia menujukkan kecenderungan meningkat yaitu dari 5,7 persen di tahun 2007 menjadi 6,9 di tahun 2013. Hal ini diperparah karena 2/3 orang dengan diabetes di Indonesia tidak mengetahui dirinya memiliki diabetes, dan berpotensi untuk mengakses layanan kesehatan dalam kondisi terlambat sudah dengan komplikasi.


Prevelensi berat badan berlebih atau overweight dan obesitas menjadi salah satu faktor risiko terbesar diabetes meningkat terus dibandingkan Riskesdas pada 2007 dan 2010. 


Jakarta punya prevelensi diabetes tertinggi 

Jika dirinci lagi, berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kemenkes tahun 2018, provinsi yang memiliki prevalensi diabetes melitus tertinggi di Indonesia adalah DKI Jakarta, yaitu sebesar 3,4 persen.


Prevalensi diabetes melitus terbesar berikutnya ditemukan di Kalimantan Timur, DI Yogyakarta, Sulawesi Utara, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Aceh, Banten, dan Sulawesi Tengah seperti terlihat pada grafik.


Kementerian Kesehatan RI menegaskan bahwa pengendalian diabetes ini merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah daerah.


"Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 tahun 2018, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2019 telah menetapkan bahwa upaya pengendalian diabetes melitus merupakan salah satu pelayanan minimal yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah," jelas Kemenkes dalam laporannya.


"Selain itu, adanya Inpres Nomor 1 tahun 2017 juga membantu mendorong pembudayaan perilaku hidup sehat bagi seluruh masyarakat, termasuk orang dengan faktor risiko dan penderita diabetes melitus," lanjutnya.


Kontributor: Suci Amaliyah

Editor: Fathoni Ahmad