Ketenagakerjaan

Koperasi Pekerja Migran Cegah Risiko Jeratan Utang Rentenir

Jum, 26 Juli 2019 | 18:50 WIB

Koperasi Pekerja Migran Cegah Risiko Jeratan Utang Rentenir

Direktur PPTKLN Kemnaker Eva Trisiana pada Festival Kewirausahaan Pekerja Migran Indonesia Purna Penempatan dan Peresmian Koperasi Pekerja Migran Indonesia, Kediri, Jatim, Rabu (24/7).

Kediri, NU Online
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan Eva Trisiana meresmikan pembentukan empat Koperasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada Provinsi di Jawa Timur.
 
Empat koperasi PMI yang diresmikan yaitu Koperasi Margo Makmur, Koperasi Perhimpunan Tenaga Kerja Indonesia (Pertakina) Kabupaten Blitar, Koperasi Pekerja Migran Indonesia Rumah Migran Berkarya Kediri, dan Koperasi Rumah Migran Berkarya Jenggirat Tangi Kabupaten Banyuwangi.
 
"Pembentukan koperasi PMI akan memberi manfaat optimal bagi calon PMI, PMI, maupun PMI Purna beserta keluarganya. Keberadaannya juga diharapkan dapat memutus rantai  calo dan rentenir serta membebaskan para PMI dari risiko  jeratan rentenir," kata Direktur Eva Trisiana saat menghadiri acara Festival Kewirausahaan Pekerja Migran Indonesia Purna Penempatan dan Peresmian Koperasi Pekerja Migran Indonesia, Kediri, Jawa Timur pada Rabu (24/7).
 
Dikatakan Eva, selama ini  calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkadang kesulitan untuk mendapatkan akses permodalan, termasuk ketika membutuhkan pembiayaan untuk berangkat bekerja ke luar negeri. Oleh karena, itu pembentukan Koperasi PMI salah satu manfaatnya untuk menjawab persoalan PMI dan keluarganya dalam aspek keuangan sehingga mereka tidak terjerat calo dan  rentenir.
 
"Koperasi PMI ini dari kita dan untuk kita. Dengan adanya koperasi PMI ini, para calon PMI, PMI dan PMI purna diharapkan dapat mendapat pinjaman dengan bunga ringan. Yang nantinya bisa mendorong usaha-usaha produktif," kata Eva.
 
Koperasi PMI ini sejalan dengan pilar keempat program desa migran produktif (Desmigratif) yang diinisiasi oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri. Pilar keempat itu yaitu penguatan usaha produktif untuk jangka panjang dalam bentuk koperasi usaha.
 
"Koperasi PMI yang kuat bisa jadi fasilitator pengembangan usaha produktif di masyarakat ataupun kepentingan lain seperti tabungan dan investasi," kata Eva.
 
Pemerintah terus mendukung usaha-usaha pembukaan kesempatan usaha melalui program koperasi PMI khususnya di kantong-kantong PMI. Koperasi ini juga bisa memberdayakan PMI sehingga bisa langsung bekerja saat mereka pulang.
 
"Dengan begitu saat mereka pulang ke kampung halaman tidak memulai dari nol tapi sudah jalan usahanya," kata Eva.
 
Selain meresmikan koperasi PMI, dalam kesempatan itu adapula pameran hasil usaha PMI purna penempatan yang bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
 
"Pameran ini baik sebagai upaya untuk melaksanakan konsep kemandirian Pekerja Migran Indonesia pada tahap pencapaian produktivitas karena Pekerja Migran Indonesia purna penempatan setelah bekerja di luar negeri telah memiliki kompetensi dan pengalaman bekerja sesuai kompetensi jabatan pekerjaan yang dimilikinya," kata Eva. (Red: Kendi Setiawan)