Setelah Subsidi Gaji Pekerja, Kemnaker Bagikan 100 Ribu Paket Bantuan untuk PKL
Jum, 6 Agustus 2021 | 06:05 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyerahkan bantuan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) kepada pelaku usaha dan pedagang kaki lima.
Zunus Muhammad
Penulis
Mojokerto, NU Online
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyerahkan bantuan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) kepada pelaku usaha dan pedagang kaki lima (PKL) di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (5/8). Bantuan ini sebagai salah satu upaya Kementerian Ketenagakerjaan memitigasi dampak pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhadap pelaku usaha.
"Program ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Kemnaker untuk menciptakan lapangan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan kebijakan PPKM level 4 yang berakibat pada pelemahan perekonomian," kata Menaker Ida.
Menaker Ida mengakui, nilai program TKM ini tak seberapa. Meski begitu, ia berharap program TKM dapat membantu pelaku usaha mikro dan ultra mikro untuk tetap bertahan.
"Mudah-mudahan dengan bantuan ini bisa meringankan beban sakaligus menjadi modal usaha kembali, serta meringankan beban teman-teman pelaku usaha mikro," kata Menaker Ida.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida menyerahkan bantuan program TKM kepada 5 kelompok usaha dan PKL di Mojokerto. Yaitu Kelompok Usaha Tanjangrono; Kelompok Usaha Kedungmaling; Kelompok Usaha Karangmojo; Kelompok Usaha PPKL Gajah Mada Indonesia; dan Kelompok Usaha PPKL Pedagang Bangsal.
"Secara total program TKM ini akan diberikan kepada 100 ribu pelaku usaha mikro dan ultramikro," jelasnya.
Kepada pelaku usaha dan masyarakat, Menaker Ida juga mengingatkan untuk tetap tertib menerapkan protokol kesehatan. Karena salah satu pilar utama pengendalian angka kasus Covid-19 adalah seberapa tertib masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
"Sehingga nanti yang wilayah PPKM level 4 misalnya, nanti bisa turun menjadi level 3, dan terus turun sampai benar-benar hilang. Dan itu dimulai dari seberapa tertib kita menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Terpopuler
1
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
2
Khutbah Jumat: Inspirasi Al-Fatihah untuk Bekal Berhaji ke Baitullah
3
Harlah Ke-74: Ini Asas, Tujuan, dan Lirik Mars Fatayat NU
4
Kajian Lengkap Kriteria Miskin bagi Pekerja dalam Bab Zakat
5
3 Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Paslon 01 dan 03 Terima Putusan MK
6
Kasus DBD Melonjak, Berikut Cara Pencegahannya Menurut Dokter
Terkini
Lihat Semua