Terpuruk karena Pandemi, Saatnya Pemerintah Ciptakan Lapangan Kerja Layak
Sen, 30 Mei 2022 | 21:35 WIB
Jakarta, NU Online
Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk terus menciptakan lapangan kerja, memastikan pekerjaan yang layak untuk masyarakat, dan mempersiapkan komunitas pengusaha dan pekerja menuju tren ketenagakerjaan di masa depan.
Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam upaya mencapai tujuan atau komitmen tersebut, International Labour Conference (ILC) harus menetapkan momentum untuk memperkuat kemitraan, dan lebih lanjut mempromosikan ekonomi sosial dan solidaritas sebagai bagian pemulihan dan mencapai Sustainable Development Goals (SDGs).
"Saat ini, kami memiliki tanggung jawab karena harus mengatasi krisis akibat pandemi yang membuat pekerjaan layak yang ada semakin defisit, meningkatnya kemiskinan, dan meluasnya kesenjangan. Meski demikian, kita juga harus mempersiapkan diri terhadap otomatisasi dan digitalisasi," ujar Indah Anggoro Putri dalam Forum General Discussion Committee: Decent Work and the Social and Solidarity Economy pada ILC ke-110 secara virtual, pada Senin (30/5/2022).
Pemerintah Indonesia lanjut Indah Anggoro Putri, menyambut baik laporan dari Decent Work dan Social and Solidarity Economy (SSE) dan menilai SSE sangat penting dalam memajukan decent work dan productive employment (pekerjaan yang layak dan produktif), dan dalam meningkatkan standar hidup.
"Subjek SSE seharusnya adalah masyarakat, dengan fokus mencakup perempuan dan pemuda, penyandang disabilitas dan orang-orang lain yang berada dalam situasi kurang beruntung," katanya.
Selain itu, prinsip-prinsip SSE harus mencakup nilai-nilai keadilan, kesetaraan, solidaritas, dan kemitraan. Nilai-nilai ini bergema secara koheren dengan nilai-nilai ekonomi sosial dan solidaritas, yang telah ditetapkan ILO dalam banyak laporannya. "Kami percaya bahwa definisi yang diusulkan saat ini tentang SSE, perlu memasukkan elemen-elemen ini," ujarnya.
Editor: Zunus Muhammad
Terpopuler
1
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
2
Khutbah Jumat: Inspirasi Al-Fatihah untuk Bekal Berhaji ke Baitullah
3
Harlah Ke-74: Ini Asas, Tujuan, dan Lirik Mars Fatayat NU
4
Kajian Lengkap Kriteria Miskin bagi Pekerja dalam Bab Zakat
5
3 Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Paslon 01 dan 03 Terima Putusan MK
6
Kasus DBD Melonjak, Berikut Cara Pencegahannya Menurut Dokter
Terkini
Lihat Semua