Nasional

22 Ribu Guru PAI Non PNS akan Terima Insentif Tahun 2023, Cek Kriterianya di Sini

Ahad, 28 Mei 2023 | 18:45 WIB

22 Ribu Guru PAI Non PNS akan Terima Insentif Tahun 2023, Cek Kriterianya di Sini

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah. (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online

Pemerintah melalui Kementerian Agama akan memberikan insentif kepada 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Bukan PNS dan Bukan PPPK pada tahun 2023. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) telah menetapkan para penerima insentif yang memenuhi kriteria dan akan diberikan tunjangan selama 12 bulan.


"Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA)," ujar Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah, di Jakarta, Jumat (26/5/2023).


"Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis," sambungnya dikutip dari laman Kemenag.


Kriteria penerima insentif jelasnya, mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi.


Amrullah menyampaikan penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam 2 tahap. Penyaluran pertama pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada bulan Desember 2023.


Ia berharap penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah. 


Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp250.000,- setiap bulan. Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.


Berikut kriteria Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif:

  1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
  2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
  4. Belum memasuki usia pensiun.
     

Editor: Muhammad Faizin