22 Ribu Guru PAI Non PNS akan Terima Insentif Tahun 2023, Cek Kriterianya di Sini
Ahad, 28 Mei 2023 | 18:45 WIB
Jakarta, NU Online
Pemerintah melalui Kementerian Agama akan memberikan insentif kepada 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Bukan PNS dan Bukan PPPK pada tahun 2023. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) telah menetapkan para penerima insentif yang memenuhi kriteria dan akan diberikan tunjangan selama 12 bulan.
"Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA)," ujar Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah, di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga
Insentif Guru Pesantren Dipungli
"Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis," sambungnya dikutip dari laman Kemenag.
Kriteria penerima insentif jelasnya, mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi.
Amrullah menyampaikan penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam 2 tahap. Penyaluran pertama pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada bulan Desember 2023.
Ia berharap penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp250.000,- setiap bulan. Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
Berikut kriteria Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif:
- Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
- Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
- Belum memasuki usia pensiun.
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Penjelasan Nuzulul Qur’an Diperingati 17 Ramadhan, Tepat pada Lailatul Qadar?
2
Hukum Shalat Tarawih Tapi Belum Shalat Isya, Penting untuk yang Suka Datang Telat
3
Syekh Wahbah Zuhaili: Ulama Produktif Abad 20 Berjuluk Imam Suyuthi
4
Hukum Jamaah dengan Imam yang Tidak Fashih Bacaan Fatihahnya
5
Khutbah Jumat: Ramadhan Momentum Lestarikan Lingkungan
6
Literasi Digital NU Bali Ajak Masyarakat Tingkatkan Toleransi untuk Membangun Harmoni
Terkini
Lihat Semua