Nasional

Advokat Ini Ungkap 4 Lembaga Zakat Besar Tapi Ilegal

Kam, 29 Desember 2016 | 16:01 WIB

Jakarta, NU Online
Advokat Syariah Mustolih Siradj turut menjadi pembicara pada acara Ngobrol Filantropi (Ngopi) yang diadakan oleh Lembaga Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) di Blue Sky Hotel Jakarta Pusat, Rabu (29/12).

Menurutnya, hari ini kalau berbicara tentang uang, ada 3 aspek yang bisa mendapatkan uang segar dan cash, mendatangkan kran uang besar. Pertama, lembaga zakat, infaq, dan shodaqoh; kedua, Corporate Social Responsibility (CSR); dan ketiga, dana bencana.

Mustolih mengingatkan kepada masyarakat bahwa hari ini masih banyak lembaga amil zakat yg tidak memiliki izin atau ilegal. 

“Sedikitnya ada 4 lembaga besar yang tercatat dan masuk dalam kategori sebagai lembaga pengelola zakat ilegal,” ujarnya tanpa menyebutkan secara jelas 4 lembaga tersebut.

Pentingnya mempunyai izin karena terdapat ancaman bagi pengelola zakat yang ilegal. “Barang siapa yang mengelola zakat tanpa ada izin. Maka bisa terkena pidana 1 tahun,” tegasnya

“Kalau LAZISNU sih sudah punya izin,” katanya diikuti tepuk tangan peserta.

Hadir pada acara yang bertemakan Penguatan Filantropi Islam Nusantara berjumlah 38 peserta sebagai perwakilan dari lembaga-lembaga dan banom-banom Nahdlatul Ulama. (Husni Sahal/Fathoni)