Anggota Parlemen Harapkan Presiden Beri Amnesti Tahanan Politik Papua
NU Online · Jumat, 8 Mei 2015 | 21:01 WIB
Jakarta, NU Online
Presiden Joko Widodo seharusnya memberikan amnesti dan abolisi kepada sekitar 40 narapidana dan tahanan politik Papua dalam kunjungan empat hari di Jayapura, Merauke, Manokwari dan Sorong, menurut anggota DPR Nihayatul Wafiroh dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
<>
"Orang Papua sering protes soal ketidakadilan, pelangaran hak asasi manusia, kekerasan aparat keamanan dengan menaikkan bendera Bintang Kejora. Ia harus dilihat sebagai kebebasan berekspresi yang dilindungi hukum. Mereka bukan dituduh makar, dipenjara bahkan sampai 15 tahun," kata Nihayatul.
Banyak dari narapidana politik Papua, termasuk Filep Karma yang dipenjara 15 tahun sejak 2004, menolak bila diusulkan meminta grasi. Ia secara tersurat merupakan pengakuan bersalah serta menerima hukuman mereka. Mereka seharusnya diberi amnesti, buat yang keputusan hukum sudah tetap, atau abolisi, bila keputusan hukum belum tetap.
UUD 1945 menyebut bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Presiden juga memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Amnesti adalah penghapusan akibat hukum dari suatu tindakan pidana. Abolisi berarti penghapusan atau peniadaan tuntutan pidana. Pasal 4 UU No. 11 tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi menyebutkan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum terhadap orang-orang yang diberikan amnesti dihapuskan. Untuk pemberian abolisi, penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan abolisi ditiadakan.
Menurut beberapa organisasi hak asasi manusia, ada 38 orang Papua mendekam di berbagai penjara Papua. Mereka tersebar di Jayapura, Wamena, Manokwari, Sorong, Biak, Sentani dan Nabire.
"Gus Dur, ketika jadi presiden, mengatakan bahwa Bintang Kejora adalah lambang budaya. Ia bukan lawan dari bendera Merah Putih. Biarkan saja orang Papua protes dengan bendera budaya mereka. Gitu saja kok repot," kata Nihayah. Red: mukafi niam
Terpopuler
1
Innalillahi, Nyai Nafisah Ali Maksum, Pengasuh Pesantren Krapyak Meninggal Dunia
2
Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan Paling Utama di Dalamnya
3
Innalillahi, Buya Bagindo Leter Ulama NU Minang Meninggal Dunia dalam Usia 91 Tahun
4
Sosok Nabi Daniel, Utusan Allah yang Dimakamkan di Era Umar Bin Khattab
5
Waketum PBNU Jelaskan Keistimewaan Belajar di Pesantren dengan Sanad
6
Khutbah Jumat: Menyadari Hakikat Harta dan Mengelolanya dengan Baik
Terkini
Lihat Semua