Nasional

Angka Perceraian Masih Tinggi, 70 Persen Gugatan dari Pihak Istri

Rab, 14 Maret 2018 | 16:45 WIB

Jakarta, NU Online 
Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI mengatakan, angka perceraian di Indonesia masih sangat tinggi. dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada 2016 misalnya, perceraian terjadi pada sekitar 350.000 pasangan.  

Menurut Direktur Jenderal Bimas Islam Muhammadiyah Amin faktor penyebab perceraian banyak hal, di antaranya adalah pengetahuan pasangan dalam perkawinan itu sendiri. Faktor lain adalah ekonomi. 

“Salah satu penyebabnya, memppelai tidak tahu samawa (sakinah mawadah wa rahmah, red.); yang lebih parah, ketika biduk rumah tangga terkena gelombang, bercerai,” katanya saat membuka Pelatihan In-dept Reporting untuk Media Online di Hotel Lumire Senen, Jakarta Pusat, Rabu (14/3) malam.

Tren perceraian, lanjut pria kelahiran Sulawesi Selatan itu, pada 2016 sangat tinggi terjadi di Indramayu. Lalu pada 2017 di Bekasi.

Ia juga menyebutkan tren pihak istri menuntut cerai lebih tinggi daripada pihak suami. 

“Sekitar 70 persen permintaan cerai dari pihak istri, sementara dari pihak suami 30 persen,” katanya.

Namun, sayangnya ia tak menjelaskan secara rinci penyebab pihak perempuan lebih banyak mengajukan cerai itu 

Sekretaris Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Tarmizi Tohor menambahkan, selama ini orang menikah seperti terjun bebas, tidak tahu apa-apa, tapi menikah. 

Artinya, menurut dia, mereka menikah tanpa pengetahuan dan bimbingan. 

Karena itulah, lanjut dia, Bimas Islam memiliki program prioritas untuk pasangan yang akan menikah yaitu bimwin atau bimbingan perkawinan. Program tersebut adalah pengganti dari suscatin (kursus calon pengantin). Bedanya, bimwin lebih diperkuat lagi pemahaman tentang seluk-beluk perkawinan. (Abdullah Alawi)