Nasional

Arisan Kurban, Hukum dan Hal-Hal yang Harus Diperhatikan 

Sel, 20 Juni 2023 | 18:00 WIB

Jakarta, NU Online
Ibadah kurban merupakan salah satu anjuran yang sangat ditekankan oleh ajaran Islam kepada umatnya. Walau sebagian ulama menghukuminya sunnah, namun sebagian ulama ada yang menghukumi wajib untuk berkurban bagi umat Islam yang berkecukupan serta ada kelebihan rezeki pada bulan Dzulhijjah mulai tanggal 10 sampai 13.


Untuk mewujudkannya, ada umat Islam yang mengupayakan bisa berkurban melalui mekanisme arisan. Lalu bagaimana hukum arisan kurban dan apa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam berkurban melalui mekanisme arisan?


Dalam artikel Arisan Kurban Apakah Termasuk Kurban Nazar?, Ustadz Maftukhan menjelaskan bahwa arisan kurban tidak secara otomatis dihukumi sebagai nazar.


Hewan kurban arisan dapat berstatus sebagai kurban nazar manakala si pemilik memang mengungkapkan niatnya secara jelas, dan bukan karena menanggapi sebuah pertanyaan dari orang lain.


Sementara dalam artikel Arisan Kurban, Awas Riba!, Ustadz Muhammad Syamsudin mengatakan bahwa arisan kurban adalah sebuah akad yang dilakukan secara bersama-sama antara dua orang atau lebih untuk mengadakan kurban.


Komitmen peserta biasanya adalah mereka secara patungan bergantian membelikan hewan yang masuk kriteria hewan kurban, dengan peruntukkan untuk memenuhi kurbannya peserta yang mendapatkan undian di tahun tertentu.


Permasalahan muncul ketika harga hewan setiap waktu bisa berubah-ubah.  Misalnya, ditetapkan bahwa objek hewan kurban adalah kambing dengan harga ditentukan 2,5 juta rupiah dengan digotong oleh 5 orang, sehingga masing-masing peserta harus mengeluarkan 500 ribu.


“Dalam praktik yang berlaku, ternyata harga kambing tidak selalu 2.5 juta rupiah. Kadang harga tersebut mengalami kenaikan sebesar 2.6 juta, atau bahkan mengalami penurunan dengan harga 2.4 juta rupiah,” ungkapnya dikutip NU Online, Selasa (20/6/2023).


Agar terhindar dari riba utang piutang, maka perlu diingat untuk para peserta tidak menjadikan objek akad arisannya berupa uang. Karena bilamana terjadi penambahan pada uang di tengah-tengah masa stor arisan, maka tidak diragukan lagi, bahwa tambahan tersebut masuk unsur riba qardli, yaitu riba utang-piutang.


Akad yang dilakukan harus dalam bentuk pengadaan hewan kurban yang sudah cukup usia dan besarnya serta kriterianya untuk dijadikan hewan kurban. Jika polanya semacam ini, maka kewajiban dari peserta arisan kurban setiap tahunnya adalah bukan berupa urunan dengan besaran nilai tertentu.


“Akan tetapi, gotong royong dari peserta adalah berupa mewujudkan adanya hewan yang siap untuk dijadikan hewan kurban,” jelas Ustadz Syamsudin .


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Musthofa Asrori