Nasional

Badal Haji Dibutuhkan Calon Jemaah Uzur

Jum, 13 September 2013 | 05:30 WIB

Jakarta, NU Online
Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Saifuddin Amsir menyatakan haji diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu mengadakan perjalanan ke tanah suci. Perintah itu ditemukan di dalam Al-Quran.
<>
Perihal kemampuan menurut keterangan ulama, sambung KH Saifuddin Amsir, meliputi kemampuan keuangan dan keamanan. Meskipun kondisi fisik yang terbatas dan terkendala usia, mereka yang mampu tetap wajib melaksanakan haji.

“Mereka yang uzur secara usia bisa menggunakan badal haji,” kata KH Saifuddin Amsir kepada NU Online di kediamannya di bilangan Cipinang Melayu, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, Rabu (11/9) malam.

Mereka yang memiliki kemampuan finansial tetapi telah memasuki usia senja dengan keterbatasan fisik, dapat menggunakan badal haji. Selain mereka, badal haji juga bisa digunakan oleh mereka yang memiliki uzur syar‘i seperti sakit, lumpuh, atau uzur lainnya, tambah KH Saifuddin Amsir.

Badal haji, lanjut KH Saifuddin, merujuk pada praktik pengupahan tenaga seseorang untuk melaksanakan rukun dan wajib haji seseorang yang mempunyai uzur.

Untuk mereka yang uzur, agama memberikan keringanan melalui badal. Seandainya  memaksakan diri, mudharat yang tidak dikehendaki akan terjadi, tutup KH Saifuddin saat ditemui di rumahnya seusai pulang mengajar di salah satu majelis taklim.


Penulis: Alhafiz Kurniawan