Nasional

Beda Sedekah dan Ibadah Kurban menurut Wakil Rais ‘Aam PBNU

Jum, 10 Juni 2022 | 15:24 WIB

Beda Sedekah dan Ibadah Kurban menurut Wakil Rais ‘Aam PBNU

Wakil Rais 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Afifuddin Muhajir. (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online
Wakil Rais 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Afifuddin Muhajir menyampaikan perbedaan sedekah dan ibadah kurban. Ia mengatakan, keduanya memiliki sejumlah perbedaan mendasar meski keduanya sama-sama berbagi.


Sedekah lebih longgar terkait cara pelaksanaannya. Sedekah dapat dilakukan dengan apa saja dan kapan saja. Tidak ada ketentuan khusus perihal jenis yang akan disedekahkan dan waktu pelaksanaan sedekah itu sendiri.


“Apa perbedaan sedekah dan kurban. Sedekah boleh dengan apa saja. Rasulullah menganjurkan kita untuk bersedekah meski dengan sebeset kurma,” kata Kiai Afif ketika menyampaikan hasil kajian Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU perihal hukum berkurban dengan ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK), Kamis (9/6/2022) malam.


Adapun ibadah kurban memiliki ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi. Ibadah kurban hanya dapat dilakukan dengan penyembelihan hewan ternak yang jenisnya juga telah ditentukan, yaitu unta, sapi atau kerbau, dan kambing.


“Tetapi kurban mesti istimewa. Ia harus berupa ternak. Bukan sembarang ternak. Ada kriteria tertentu. Tidak bisa sembarang ternak, misal kambing,” kata Kiai Afif.


Ia menambahkan, jenis ternak yang dipakai pada ibadah kurban telah ditentukan dalam syariat Islam. Ternak dengan jenis yang telah ditentukan juga harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Jadi, ibadah kurban tidak hanya mempertimbangkan jenis, tetapi juga usia ternak.


“Kambing pada usia satu tahun mesti memasuki tahun kedua. Sapi pada usia dua tahun memasuki tahun ketiga. Unta pada usia lima tahun memasuki tahun keenam. Itu dalam soal usia,” kata Kiai Afif.


Demikian juga dengan waktu ibadah kurban yang lebih terikat. Ibadah kurban hanya dapat diselenggarakan pada 10-13 Dzulhijjah. Di luar itu, penyembelihan ternak tidak dapat disebut ibadah kurban, tetapi hanya bernilai sedekah biasa.


Kurban memiliki ketentuan yang harus dipenuhi baik dari segi usia ternak, kualitas ternak, dan juga waktu penyembelihannya. Dengan demikian, ibadah kurban tidak dapat dilakukan dengan sembarang hewan ternak. Ia harus bebas dari aib dan cacat, gemuk, dan cukup usia untuk kambing, sapi, dan unta.


“Seseorang boleh bersedekah dengan apa saja yang ia mampu meski dengan kondisi tidak sempurna baik hewan maupun lainnya. Namun tidak demikian dengan ibadah kurban. Tidak sembarang hewan dapat dijadikan kurban. Ada kriteria tertentu bagi hewan yang bisa dijadikan kurban,” demikian bunyi putusan kajian LBM PBNU Tentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tertanggal, Selasa, 7 Juni 2022.


“Saya setuju dengan putusan tersebut,” kata Kiai Afif setelah membaca hasil kajian LBM PBNU terkait PMK kepada NU Online, Kamis (9/6/2022) sore.


Sebelumnya Ketua LBM PBNU KH Mahbub Ma’afi Ramdhan membuka forum dan mempersilakan Kiai Afif untuk menyampaikan singkat hasil kajian LBM PBNU.


Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Muhammad Faizin