Nasional

Begini Syarat Ajukan Gugatan ke MK Jika Tak Puas dengan Hasil Pemilu 2024

Rab, 6 Maret 2024 | 11:30 WIB

Begini Syarat Ajukan Gugatan ke MK Jika Tak Puas dengan Hasil Pemilu 2024

Potret Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) 2024, baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg) telah selesai dilaksanakan pada 14 Februari 2024.


Sementara pengumuman hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara. 


Lalu hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 hari setelah hari pemungutan suara. Sementara itu, hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten atau kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.


Kemudian bagi peserta pemilu yang merasa tidak puas dengan hasil yang diumumkan KPU berhak untuk mempermasalahkannya melalui proses pengajuan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Berikut syarat mengajukan gugatan hasil pemilu ke MK jika tak puas dengan hasil pemilu 2024.


Mengenai sengketa pemilu, negara telah mengaturnya dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).


Di dalam Pasal 74 ayat 3 UU Nomor 24 Tahun 2003 dijelaskan bahwa permohonan sengketa pemilu hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional.


(1) Pemohon adalah:

a. perorangan warga negara Indonesia calon anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta pemilihan umum;

b. pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan

c. partai politik peserta pemilihan umum.


(2) Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil pemilihan umum yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum yang mempengaruhi:

a. terpilihnya calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;

b. penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden;

c. perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum di suatu daerah pemilihan.


(3) Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional.


Dalam permohonan yang diajukan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang:

a. kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon; dan

b. permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.


Sementara itu, MK menyampaikan bahwa permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada KPU dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.