Nasional

Berdayakan Ekonomi Santri, Gus Miftah Rilis Usaha Parfum

Kam, 29 September 2022 | 11:00 WIB

Berdayakan Ekonomi Santri, Gus Miftah Rilis Usaha Parfum

Gus Miftah saat merilis usaha parfumnya didampingi Atta dan Thoriq Halilintar. (Foto: dok. istimewa)

Jakarta, NU Online

Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji Yogyakarta Gus Miftah baru saja merilis usaha parfum untuk santri di Acta Brasseire Kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

 

Alasan Gus Miftah meluncurkan usaha tersebut karena selama ini santri dianggap kumuh dan tidak wangi. Padahal menurutnya santri sangat bisa menjaga kebersihan diri sendiri dan pandai menjaga kebersihan lingkungan.


“Selama ini santri dianggap kumuh dan tidak wangi. Ini yang membuat aku tergerak membuat parfum, buat bikin para santri wangi,” kata Gus Miftah lewat video Youtube yang diunggah NU Online, Kamis (29/9/2022).


Adapun merek parfum yang diluncurkan oleh Gus Miftah pada Selasa (27/9/2022) bernama D’Goes dengan dua jenis parfum yaitu Charme dan Ashley. 


Selain untuk memajukan dunia bisnis di ranah pesantren, usaha yang dirilis Gus Miftah juga diharapkan membawa manfaat dan dapat memotivasi santri untuk berwirausaha.

 

Gus Miftah juga mengatakan bahwa hasil dari usaha parfum yang ia rilis nantinya bertujuan untuk memberdayakan ekonomi santri. Ia berharap usaha yang ia rintis membawa efek positif dan manfaat untuk santri. 


“Usaha ini dibuat dalam rangka mengembangkan ekonomi santri dan kemandirian pesantren. Sehingga ke depan bisa banyak memberikan kesempatan kepada lebih banyak santri untuk belajar secara gratis sebagaimana santri di Pesantren Ora Aji,” ucap Gus Miftah lewat instagramnya.


Karena alasan tersebut, bisnis Gus Miftah didukung oleh Youtubers Atta Halilintar dan Thariq Halilintar. Atta mengungkapkan bahwa ia akan mendukung bisnis yang tujuannya untuk memberdayakan ekonomi santri.


“Ya kami men-support Gus Miftah,” ujar Atta. Ia mengaku menyukai parfum yang dirilis oleh Gus Miftah karena wanginya yang kalem dan tidak mencolok.


Kontributor: Siti Maulida

Editor: Fathoni Ahmad