Nasional

Bertambah 3 Provinsi Baru, Kini Indonesia Miliki 37 Provinsi

Sab, 2 Juli 2022 | 16:28 WIB

Bertambah 3 Provinsi Baru, Kini Indonesia Miliki 37 Provinsi

Bertambah 3 Provinsi Baru, Kini Indonesia Miliki 37 Provinsi

Jakarta, NU Online
Indonesia kini miliki 37 provinsi setelah 3 provinsi baru disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Hal ini menyusul pengesahan 3 Rancangan Undang-Undang terkait provinsi baru atau Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua pada Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (30/6/2022).


Adapun tiga provinsi baru itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Pengesahan tiga provinsi baru ini dalam rangka menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di wilayah tersebut.


“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan Maharani, Ketua DPR RI, usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, sebagaimana dilansir laman resmi DPR RI.


UU DOB Papua sudah melalui pembahasan yang berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Tentu selama proses panjang itu sudah dibahas juga efektivitas UU ini untuk penyebaran pembangunan di Papua. DPR akan terus mengawasi pelaksanaan UU ini,” ucap Puan.

 
Ia memastikan, DPR telah mengakomodasi kepentingan rakyat Papua dalam UU DOB. Salah satunya terkait syarat maksimal usia ASN orang asli Papua yang lebih dibandingkan daerah lain, yakni kategori tenaga honorer dan CPNS yang batas usianya naik menjadi 48 tahun, dan 50 tahun untuk tenaga honorer.


“Lewat ketiga UU ini, ASN di wilayah DOB Papua akan diprioritaskan diisi orang asli Papua. Saya berharap agar peraturan teknisnya bisa segera dikeluarkan agar menjamin keberadaan orang asli Papua,” tutur Puan.


Pesta demokrasi lima tahunan juga terpengaruh dengan pembentukan tiga provinsi baru ini, khususnya perihal daerah pemilihan. Karenanya, Komisi II dan Pemerintah perlu segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).


“Komisi II DPR dan Pemerintah kami harapkan segera berkoordinasi dengan KPU untuk membahas masalah dapil ini. Termasuk juga dalam hal pemilihan gubernur di ketiga provinsi baru tersebut," katanya.


Pembentukan tiga provinsi ini juga diharapkan dapat menghasilkan pemerataan ekonomi dan infrastruktur di Papua. "Kita berharap agar UU ini dapat bermanfaat bagi rakyat Papua karena cita-cita dari kita semua adalah agar saudara-saudara kita yang berada di sisi timur Nusantara ikut merasakan pemerataan ekonomi sosial dengan pembangunan infrastruktur yang ada di Papua,” harapnya.

 
Sebagai informasi, Provinsi Papua Selatan beribu kota di Kabupaten Merauke. Provinsi ini meliputi 4 kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.

 

Sementara itu, Provinsi Papua Tengah mencakup 8 kabupaten yakni Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai. Nabire menjadi ibukota provinsi tersebut.


Adapun Provinsi Papua Pegunungan terdiri dari 9 kabupaten, yakni Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga. Ibukota provinsi ini berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.


Selain tiga provinsi di atas, Indonesia sebelumnya telah memiliki 34 provinsi, yakni sebagai berikut.


1. Nanggroe Aceh Darussalam
2. Sumatra Utara
3. Sumatra Barat
4. Jambi
5. Sumatra Selatan
6. Riau
7. Kepulauan Riau
8. Bangka Belitung
9. Bengkulu
10. Lampung

11. DKI Jakarta
12. Banten
13. Jawa Barat
14. Jawa Tengah
15. Yogyakarta
16. Jawa Timur

17. Kalimantan Barat
18. Kalimantan Tengah
19. Kalimantan Selatan
20. Kalimantan Timur
21. Kalimantan Utara

22. Bali
23. Nusa Tenggara Barat
24. Nusa Tenggara Timur


25. Sulawesi Selatan
26. Sulawesi Tengah
27. Gorontalo
28. Sulawesi Tenggara
29. Sulawesi Utara
30. Sulawesi Barat

31. Maluku
32. Maluku Utara
33. Papua
34. Papua Barat


Pewarta: Syakir NF
Editor:Muhammad Faizin